KABUPATEN BATANG

Pemutihan Pajak Diprediksi Baru Dimanfaatkan Saat Injury Time

Redaksi DDTCNews
Rabu, 19 Mei 2021 | 14.54 WIB
Pemutihan Pajak Diprediksi Baru Dimanfaatkan Saat Injury Time

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

BATANG, DDTCNews - Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Bapenda Jawa Tengah Wilayah Batang menyatakan masyarakat cenderung membayar pajak pada periode akhir insentif pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala UPPD Batang Toehoe Hardi mengatakan periode insentif bebas sanksi administrasi PKB di Jawa Tengah berlangsung cukup lama dari 6 Mei sampai 6 September 2021. Menurutnya, terdapat kecenderungan masyarakat baru akan membayar tunggakan pajak menjelang tenggat insentif PKB.

"Cuma kalau waktunya panjang, terkadang mereka membayarnya mendekati akhir. Mudah-mudahan masyarakat bisa memanfaatkan waktu liburan untuk membayar pajak kendaraan," katanya seperti dikutip Rabu (19/5/2021).

Toehoe menjelaskan UPPD Batang telah melakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat perihal insentif PKB yang kembali berlaku pada tahun ini. Sosialisasi dilakukan melalui beberapa saluran seperti media sosial dan pengumuman di radio lokal.

Sementara itu, Kepala Seksi PKB UPPD Batang Cecep Suparman mengatakan insentif bebas sanksi administrasi sudah dimanfaatkan oleh 965 unit kendaraan yang terdaftar di Kabupaten Batang. Nilai insentif yang diberikan Rp57,5 juta dan pembayaran pokok pajak sebesar Rp461, 3 juta.

Adapun total PKB yang sudah dibayar masyarakat Batang hingga April 2021 sebesar Rp21 miliar. Jumlah tersebut memenuhi 29,04% dari target setoran PKB di wilayah Batang pada tahun ini sebesar Rp75 miliar.

"Denda yang kami bebaskan sejumlah Rp57.586.000. Sedangkan masyarakat cukup membayar beban pajak pokok sebesar Rp461.365.500," ungkap Cecep.

Adapun masyarakat menyambut baik kebijakan pemutihan denda administrasi PKB pada tahun ini. Kebijakan tersebut meringankan biaya yang dikeluarkan saat membayar tunggakan PKB.

"Ini lagi membayar pajak kendaraan. Alhamdulillah dapat penghapusan denda pajak karena sudah telat bayar pajak sampai 2 bulan," kata salah satu pembayar pajak, Eko Hadi seperti dilansir suarapurwokerto.com. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.