Pengumuman pemutihan pajak. (foto: hasil tangkapan layar dari akun medsos Bapenda Jateng)Â
SEMARANG, DDTCNews – Pemprov Jawa Tengah resmi menggulirkan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) berupa penghapusan denda atau pemutihan pajak sampai dengan empat bulan ke depan.
Dalam pengumuman resmi, Pemprov Jateng menyatakan insentif pemutihan pajak kendaraan mulai berlaku hari ini 6 Mei 2021 sampai dengan 6 September 2021. Pemprov berharap insentif tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat secara maksimal.
"Di bulan penuh berkah ini, Gubernur Ganjar Pranowo melalui Bapenda memberikan kebijakan bebas denda pajak kendaraan bermotor untuk masyarakat Jawa Tengah," tulis Bapenda, dikutip pada Kamis (6/5/2021).
Bapenda mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan PKB untuk dapat memanfaatkan insentif pemutihan denda. Dengan demikian, tunggakan yang wajib dibayar hanya untuk komponen pokok pajak.
Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai saluran yang sudah disediakan oleh Pemprov Jateng. Salah satu layanan yang dibuka adalah pembayaran pajak langsung di Samsat yang ada di seluruh wilayah Jateng.
Bapenda mengharapkan insentif pemutihan denda bisa dimanfaatkan dengan optimal oleh masyarakat. Hal ini dikarenakan uang pajak yang dibayar menjadi modal pemprov melakukan pembangunan daerah yang lebih baik di Jateng.
"Bagi masyarakat Jateng yang masih menunggak bayar pajak kendaraan, buruan datang ke Samsat terdekat dan bayar pajak kendaraannya," sebut Bapenda.
Informasi tambahan seputar kebijakan pemutihan denda PKB dapat diakses melalui berbagai saluran media sosial milik Bapenda. Akses informasi bisa melalui laman resmi di bapenda.jatengprov.go.id, akun Twitter @bapenda_jateng dan akun Instagram @bapenda_jateng. (rig)