Ilustrasi.
TANJUNG PINANG, DDTCNews – Pemprov Kepulauan Riau berencana mengadakan kembali program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini sebagai salah satu cara mengerek penerimaan, sekaligus memulihkan geliat ekonomi di daerah.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan kebijakan tersebut untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, ia berharap masyarakat lebih patuh membayar kewajiban pajaknya.
"Saya yakin dengan begitu dapat menunjang pertumbuhan ekonomi Kepri yang menjadi fokus kami saat ini," katanya, dikutip Jumat (30/4/2021).
Ansar menilai program pemutihan pajak kendaraan masih sangat dibutuhkan masyarakat Kepri. Dia meyakini geliat ekonomi Kepri dapat pulih lebih cepat seiring dengan diberikannya insentif pajak tersebut.
Dia juga mendukung setiap usulan dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) dalam mempercepat pemulihan ekonomi di Kepri. Nanti, peraturan gubernur sebagai payung hukum program pemutihan pajak kendaraan akan segera diterbitkan.
Sementara itu, Kepala BP2RD Kepri Reni Yusneli berharap program pemutihan pajak kendaraan dapat mengerek penerimaan daerah. Program pemutihan juga akan mendorong masyarakat melunasi tunggakan pajaknya dan menjadi lebih patuh membayar pajak di masa depan.
"Kami menggenjot PAD [pendapatan asli daerah] Kepri yang berasal dari pajak kendaraan bermotor," ujarnya seperti dilansir suryakepri.com.
Tahun lalu, Pemprov Kepri memberikan pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan tersebut berlaku untuk pajak kendaraan yang jatuh tempo mulai 26 Maret hingga pertengahan Desember 2020.
Berkat pemutihan pajak, realisasi penerimaan pajak daerah dapat mencapai Rp1,03 triliun atau 109% dari target Rp944 miliar. Tahun ini, target penerimaan pajak daerah dipatok Rp981 miliar. Dari target tersebut, pajak kendaraan diproyeksikan menyumbang Rp355,5 miliar. (rig)