Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Pemkab Tangerang, Banten, resmi menandatangani perjanjian kerja dengan Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK).(Antara Foto/ Arsip)
TANGERANG, DDTCNews - Pemkab Tangerang, Banten, resmi menandatangani perjanjian kerja dengan Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK).
Melalui kerja sama ini, Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar meyakini pengawasan dan pemungutan pajak daerah akan semakin efektif dan optimal.
"Tentu saja ini merupakan salah satu bentuk sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Ini merupakan bentuk kerja sama yang memiliki banyak manfaat dari sektor perpajakan itu sendiri," ujarnya di Tangerang, seperti dikutip Rabu (21/4/2021).
Dengan kerja sama ini, pertukaran informasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan makin optimal. Langkah ini diharapkan dapat pula mendorong kepatuhan wajib pajak.
"Saya berharap, dengan berjalannya kerja sama ini, penerimaan pajak bagi Pemkab Tangerang akan semakin optimal dan tingkat kesadaran bagi wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya dengan tepat waktu semakin tinggi," ujar Zaki seperti dilansir bantenhits.com.
Untuk diketahui, Pemkab Tangerang adalah salah satu dari 84 pemda yang menandatangani perjanjian kerja sama dengan DJPK dan DJP untuk memaksimalkan pemungutan pajak.
Penandatanganan perjanjian kerja sama antara DJPK, DJP, dan pemda pada kali ini adalah penandatanganan perjanjian tahap III. Pada 2019 dan 2020, DJPK dan DJP telah menjalin kerja sama dengan 7 pemda dan 78 pemda.
Berkat perjanjian kerja sama tahap III ini, maka sudah ada 169 pemda yang bersinergi dengan pemerintah pusat guna mengoptimalkan penerimaan pajak. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.