Ilustrasi.
TABANAN, DDTCNews – UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Bapenda Bali wilayah Tabanan menyebutkan sebanyak 27.612 kendaraan belum membayar tunggakan pajak 2020 sampai dengan April 2021.
Kasi Penagihan dan Keberatan UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Bapenda Bali wilayah Tabanan AA Sagung Inten Darma Padmi menilai pandemi Covid-19 telah memengaruhi kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
"Memang berdampak sekali, tidak hanya masyarakat kelas menengah ke bawah. Masyarakat kelas menengah ke atas juga sama, kewalahan membayar pajak," katanya, dikutip Senin (12/4/2021).
Sagung menuturkan petugas UPTD wilayah Kabupaten Tabanan wajib mengejar tunggakan pajak tahun ini sejumlah Rp11,7 miliar. Menurutnya, realisasi sampai dengan 31 Maret 2021 belum banyak masyarakat melunasi tunggakan pajak.
Dari 27.612 kendaraan yang menunggak pajak, baru 5.047 kendaraan yang melunasi pembayaran ke kas pemprov. Nilai dari pelunasan tunggakan pajak tersebut mencapai Rp3,9 miliar. Adapun proses penagihan pajak dilakukan secara door to door.
Upaya penagihan dilakukan mulai dari 1 April sampai dengan 7 April 2021. Dari jumlah tersebut, 4 pemilik mobil telah membayar tunggakan pajak dan pemilik motor yang melunasi pajak hanya 57 pemilik kendaraan.
Upaya persuasif dilakukan dengan tidak mengintensifkan kegiatan razia kendaraan. Menurutnya, Pemprov Bali pada tahun ini masih mengutamakan pembinaan dan memberikan peringatan bagi masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan.
"Kalau gelar razia kami tugasnya mendata. Kalau masalah tilang, itu polisi tugasnya. Tetapi sekarang karena pandemi, sesuai arahan dari pusat, yang belum bayar wajib hanya dikenakan sanksi peringatan dan pembinaan,” tutur Sagung seperti dilansir nusabali.com. (rig)