Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta meminta pemerintah meringankan beban yang ditanggung akibat pandemi Covid-19.
Dalam keterangan resmi, Senin (5/4/2021), Ketua BPD PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono mengatakan pemerintah perlu menurunkan beban listrik, air, dan pajak yang ditanggung hotel dan restoran agar sektor tersebut dapat bangkit pascaterjadinya pandemi Covid-19.
“Kami berharap beban-beban biaya bisa diturunkan seperti listrik, air, pajak dan lain-lain. Kami juga berharap pemerintah membantu menstimulasi kegiatan ekonomi agar pemerintah kembali melakukan kegiatan yang bisa mendorong permintaan atas kamar hotel dan belanja di restoran,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sutrisno meminta kepada pemerintah untuk terus memberikan stimulus kepada masyarakat. Stimulus kepada masyarakat diharapkan memberi dampak terhadap sektor hotel dan restoran.
Adapun stimulus yang dimaksud adalah pemberian subsidi dan bantuan langsung tunai (BLT). Kedua bantuan ini dinilai memiliki peran meningkatkan daya belum masyarakat.
Bila diberikan, stimulus-stimulus dari sisi konsumsi tersebut akan memberikan multiplier effect pada sektor pariwisata, termasuk hotel dan restoran.
Seperti diketahui, sektor perhotelan dan restoran termasuk sektor yang turut menerima insentif pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 sebesar 50% hingga masa pajak Juni 2021 sebagaimana tertuang dalam PMK 9/2021.
Pada lampiran PMK 9/2021, hotel bintang 5 hingga hotel melati serta jasa akomodasi lainnya turut mendapatkan fasilitas pengurangan PPh Pasal 25. Sektor makanan dan minuman mulai dari restoran, warung, kedai, bahkan hingga kafe dan bar juga berhak menerima insentif ini. (kaw)