Bupati Lebak Iti Octavia meminta Pemprov Banten segera mencairkan dana bagi hasil (DBH) pajak 2020 yang tak kunjung dicairkan hingga hari ini. (Foto: Antara)
JAKARTA, DDTCNews - Pemkab Lebak meminta Pemprov Banten segera mencairkan dana bagi hasil (DBH) pajak 2020 yang tak kunjung dicairkan hingga hari ini.
Bupati Lebak Iti Octavia mengatakan kurang bayar DBH pajak yang menjadi hak Pemkab Lebak hanya sebesar Rp30 miliar. Meski kecil, angka tersebut tergolong signifikan bagi Kabupaten Lebak.
"Kurang pembayaran DBH pajak kemarin kita catat sebagai utang Pemprov Banten. Kalau Lebak kan Rp30 miliaran itu yang belum terbayarkan, tapi bagi kami walaupun kecil, tapi bagi kami triliunan," ujar Iti, dikutip Selasa (30/3/2021).
Untuk diketahui, total DBH pajak yang menjadi hak Kabupaten Lebak mencapai Rp55 miliar. Hanya sebesar Rp25 miliar yang sudah ditransfer ke rekening kas umum daerah (RKUD) Kabupaten Lebak.
Terkait dengan pencairan DBH pajak yang menjadi hak Kabupaten Lebak dan kabupaten/kota lainnya di Banten, Gubernur Banten Wahidin Halim telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) 973/Kep.62-Huk/2021.
Sebelumnya, Wahidin cenderung tidak ambil pusing atas tersendatnya pencairan DBH pajak 2020 tersebut. Menurutnya, keterlambatan pencairan DBH pajak ke kabupaten/kota merupakan hal yang lumrah.
Ketika dirinya menjadi Wali Kota Tangerang sejak 2003 hingga 2013, Wahidin mengatakan keterlambatan pencairan DBH pajak dari Pemprov Banten kepada pemkab/pemkot merupakan sesuatu yang biasa terjadi.
Ketika menjadi gubernur, pencairan DBH dari pemerintah pusat kepada pemprov juga terkadang terlambat. Adapun faktor yang menjadi penyebab mengendapnya DBH pajak 2020 adalah akibat pemindahan RKUD Banten dari Bank Banten ke Bank BJB.
Meski RKUD telah dipindahkan ke Bank BJB, pada faktanya masih terdapat dana dari pemerintah pusat yang masuk Bank Banten. Akibatnya, DBH pajak tersebut tidak bisa dicairkan. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.