Ilustrasi. (Foto: Antara)
SERANG, DDTCNews - Ribuan pegawai nonaparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Serang, Banten, hingga saat ini masih belum menerima honor bulan Desember 2020.
Kabid Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Irman Farid mengatakan honor bagi pegawai non-ASN bersumber dari dana bagi hasil (DBH) pajak.
Karena DBH yang menjadi hak Pemkab Serang tak kunjung ditransfer Pemprov Banten, honor pun tak dapat dibayarkan. "Jadi, ya honor pegawai non-ASN untuk bulan Desember 2020 itu juga belum bisa dibayarkan," ujar Iman di Serang, seperti dikutip Kamis (25/2/2021).
Honor yang seharusnya diberikan kepada pegawai non-ASN sesungguhnya hanya sebesar Rp2 juta per pegawai. Meski kecil, honor tersebut tetap berperan penting untuk membiayai keluarga pegawai masing-masing.
"Memang nilainya tidak begitu besar, tapi angka itu bagi mereka mungkin besar dan berarti. Ada keluarga yang harus dihidupi," ujar Iman seperti dilansir pikiran-rakyat.com.
Selain untuk membiayai honor pegawai non-ASN, DBH pajak juga memiliki peran penting untuk membiayai pembangunan yang tidak dibiayai oleh dana alokasi khusus (DAK).
Mengingat rekening kas umum daerah (RKUD) Pemkab Serang tidak sepenuhnya disokong oleh pajak dan retribusi daerah, maka dana-dana yang berasal dari transfer memiliki peran penting untuk menyokong berbagai pengeluaran Pemkab Serang.
Menurut Iman, hingga saat ini DBH pajak tahun 2020 yang telah dicairkan oleh Pemprov Banten hanya sebesar Rp14 miliar. "Katanya segitu [Rp14 miliar] yang sudah masuk, tapi saya belum tahu itu DBH pajak transfer dari bulan apa," ujar Iman. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.