Ilustrasi. (DDTCNews)
PALOPO, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah Kota Palopo telah melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terkait dengan penerimaan pajak bumi dan bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) 2020 di setiap kelurahan dalam wilayah kota Palopo.
Kepala Bidang Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palopo Subiha mengatakan kegiatan rekonsiliasi dan verifikasi tersebut sudah dilakukan sejak 15 Februari hingga 19 Februari 2021.
“Tujuan kegiatan tersebut adalah memaksimalkan penerimaan asli daerah sehingga kami melakukan rekonsiliasi dan verifikasi soal penerimaan PBB. Secara bertahap kami lakukan di 48 kelurahan dan 9 kecamatan,” katanya, Selasa (23/2/2021).
Subiha menambahkan kegiatan rekonsiliasi dan verifikasi tersebut dilakukan oleh sebanyak tiga tim dari masing-masing bidang antara lain bidang pendataan, bidang penagihan dan bidang penatausahaan atau pengawasan.
“Jadi kami kumpulkan dulu datanya, nanti baru akan kami ekspos berapa besar wajib pajak yang menunggak PBB-nya. Dari sini, kami evaluasi lagi nanti semua hal berkaitan dengan pembayaran PBB agar lebih maksimal,” tuturnya seperti dilansir koranseruya.com.
Tahun lalu, realisasi penerimaan pajak dari PBB-P2 yang dikumpulkan oleh Bapenda Palopo telah mencapai Rp3,8 miliar. Bapenda berharap realisasi penerimaan PBB-P2 pada tahun ini lebih baik ketimbang tahun ini.
Kabid Pelayanan dan Penagihan Bapenda Asran Muhajir sebelumnya sempat mengatakan nama wajib pajak yang menunggak PBB-P2 akan dipublikasikan baik melalui media cetak maupun online setelah jatuh tempo pembayaran PBB-P2 berakhir.
“Kami bakal umumkan daftar penunggak pajak PBB-P2, jika jatuh tempo pada 31 Oktober nanti berakhir. Datanya secara online akan tervalidasi mana yang belum lunas dan mana yang sudah lunas hingga tenggat waktu tersebut,” ujarnya. (rig)