Ilustrasi.
DEPOK, DDTCNews – Pemkot Depok kembali menunda kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) pada tahun ini.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nina Suzana mengatakan penundaan dilakukan karena pandemi Covid-19 masih berlangsung. Penundaan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan pada tahun lalu. Bila tidak ditunda, NJOP Kota Depok seharusnya naik 30% sejak 2020.
"Kami masih menunda kenaikan NJOP karena situasi masih pandemi Covid-19. Keputusan ini dilakukan sebagai upaya meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19," ujar Nina, dikutip pada Rabu (10/2/2021).
Nina mengatakan keputusan ini sudah sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Depok 3/2021. Beleid ini merupakan perubahan ketiga dari Perwal Depok 21/2020 yang menjadi landasan hukum kebijakan pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun lalu.
Kebijakan ini hanya berlaku bagi wajib pajak PBB yang sudah memiliki surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) terhitung sejak 2019. Kebijakan tersebut tidak berlaku atas wajib pajak yang baru mendapatkan SPPT pada 2020 atau 2021.
"Kebijakan ini berlaku bagi semua wajib pajak yang telah memiliki SPPT tahun 2019. Sementara, SPPT yang diterbitkan tahun 2020 dan 2021 tidak mendapatkan potongan biaya. Artinya mengikuti nilai NJOP yang baru," ujar Nina.
Dengan adanya program penundaan kenaikan NJOP serta beberapa program lain seperti pemutihan pajak, Nina berharap wajib pajak tetap taat menunaikan kewajiban pajaknya sebelum jatuh tempo pembayaran PBB pada Agustus 2021.
"Berbagai keringanan sudah kami berikan. Tinggal masyarakat yang bijak dalam membayar pajak," imbuh Nina seperti dilansir berita.depok.go.id. (kaw)