Ilustrasi. (DDTCNews)
SURABAYA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur akan menggandeng badan usaha milik desa (BUMDes) sebagai saluran baru pembayaran pajak daerah.
Plt. Kepala Bapenda M. Yasin mengatakan BUMDes akan digunakan sebagai sarana pembayaran pajak kendaraan bermotor. Saat ini, lanjutnya, Bapenda tengah membangun aplikasi pembayaran PKB melalui BUMDes tersebut.
"Kami akan menamai aplikasi Samsat Bunda, singkatan dari Samsat BUMDesa. Untuk itu sekarang kami sedang develop sistem aplikasinya," katanya, dikutip Selasa (26/1/2021).
M. Yasin menyatakan aplikasi Samsat Bunda ini merupakan kerja sama pemprov dengan Pos Indonesia dan Griya Bayar. Layanan Samsat daring di level desa, sambungnya, akan memudahkan masyarakat desa membayar pajak kendaraan bermotor.
Dia menjelaskan alasan BUMDes dipilih lantaran dapat menjangkau seluruh desa di Jawa Timur. Untuk itu, pemprov menggarap aplikasi Samsat Bunda dengan fitur yang lengkap seperti informasi pemilik kendaraan dan informasi pemilik kendaraan yang belum membayar pajak.
M. Yasin memastikan aplikasi tersebut tidak hanya untuk mengamankan penerimaan pajak, tetapi juga mendekatkan pelayanan kepada masyarakat desa. Kerja sama pemprov dengan BUMDes juga menjadi alat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
"BUMDes akan mendapatkan peningkatan pendapatan. Setiap transaksi pajak dia akan dapat fee dan yang utama masyarakat makin mudah mendapatkan layanan membayar pajak," tuturnya.
Selain itu, kerja sama dengan BUMDes juga untuk memperbaiki tingkat kepatuhan masyarakat desa dalam membayar PKB. Saat ini, tak sedikit pemilik kendaraan di tingkat desa yang enggan membayar pajak tahunan kendaraan bermotor karena digunakan untuk keperluan pertanian.
Pemprov berharap kerja sama tersebut dapat mendukung upaya pemda mengejar target penerimaan PKB tahun ini senilai Rp5,9 triliun. Adapun realisasi pada akhir Januari 2021 baru sekitar 5% dari target atau setara dengan Rp313 miliar.
"Karena itu kami coba mendekatkan layanan. Dengan lebih mudah, mereka akan memilih untuk tidak terlambat membayar pajak," ujar M. Yasin seperti dilansir klikjatim.com. (rig)