PROVINSI LAMPUNG

DPRD Usul Pemutihan Pajak Kendaraan pada 2021, Gubernur Sepakat

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 1 Desember 2020 | 11.52 WIB
DPRD Usul Pemutihan Pajak Kendaraan pada 2021, Gubernur Sepakat

Ilustrasi. 

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lampung menyarankan agar Pemerintah Provinsi Lampung melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 2021.

Juru Bicara Banggar DPRD Lampung Darlian Pone menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Paripurna, Senin (30/11/2020). Menurutnya, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), perlu dilaksanakan program pemutihan PKB pada 2021.

"Mendorong peningkatan pendapatan asli daerah di tahun 2021 dengan melaksanakan program keringanan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor," jelasnya, Senin (30/11/2020).

Darlian menyebut program pemutihan PKB tersebut sekaligus dapat membantu masyarakat Lampung yang terdampak pandemi Covid-19. Pasalnya, akhir dari pandemi belum dapat dipastikan.

"Pemutihan ini memberikan bantuan kepada masyarakat khususnya keringanan dalam rangka pembayaran PKB apalagi di tengah pandemi Covid-19,” ucapnya

Usulan tersebut ditanggapi positif oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Arinal sepakat untuk melaksanakan program pemutihan pajak. Menurutnya, program tersebut memang perlu dilaksanakan untuk meningkatkan PAD Provinsi Lampung

Selain itu, Arinal menyebut pemutihan pajak juga dapat membantu masyarakat memenuhi kewajiban pajaknya. Meski demikian, dia menekankan harus ada regulasi yang mengatur terkait pemutihan tersebut.

“Memang harus dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam proses membayar pajak. Nanti kita bantu untuk pemutihan,” terangnya, seperti dilansir harianmomentum.com. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Didi D Tuju
baru saja
Saya berharap pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk seluruh rakyat Indonesia raya biar rakyat Indonesia raya taat bayar pajak tanpa harus d kenai sanksi denda