Ilustrasi. Wisatawan domestik berfoto dengan latar belakang pemandangan pedesaan sawah berundak (terasering) di persawahan Ceking, Tegallalang, Gianyar, Bali, Rabu (28/10/2020). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.
GIANYAR, DDTCNews – Pemkab Gianyar, Bali telah merampungkan verifikasi awal untuk pelaku usaha hotel dan restoran yang berhak mendapatkan dana hibah pariwisata dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gianyar Ngakan Ketut Jati Ambarsika mengatakan pemkab sudah melakukan pendataan 1.850 pelaku usaha yang memenuhi kriteria mendapatkan dana hibah. Kriteria utama adalah patuh dalam urusan pajak.
"Itu [dana hibah pariwisata] diberikan kepada hotel dan restoran yang selama ini sudah tertib membayar pajak," katanya dikutip Selasa (3/11/2020).
Ambarsika menuturkan proses verifikasi ini dilakukan untuk pemenuhan kewajiban pajak pelaku usaha pada tahun fiskal 2019. Dia menyatakan pelaku usaha yang tidak lolos tahap kepatuhan pajak ini tidak akan masuk dalam basis data yang akan mendapat kiriman dari pemerintah pusat.
Dia menyebutkan alokasi dana hibah pariwisata Kabupaten Gianyar senilai Rp135 miliar. Kabupaten ini menjadi salah satu destinasi unggulan pariwisata di Indonesia. Sebanyak 70% dari total dana itu akan disalurkan langsung kepada pelaku usaha dan sisanya masuk kantor pemerintah untuk dikelola dalam APBD.
"Jadi 70% dibagikan kepada hotel dan restoran dan 30% kami kelola dalam APBD untuk kegiatan revitalisasi objek wisata," terangnya.
Pelaku usaha yang lolos verifikasi diharapkan mampu mempertahankan kegiatan usaha dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan. Pasalnya, dana hibah bisa digunakan untuk berbagai keperluan, seperti membayar biaya rutin gaji pegawai, tagihan listrik dan kebutuhan operasional usaha.
Sementara itu, Ketua PHRI Kabupaten Gianyar Pande Mahayana Adityawarman menyambut baik alokasi pemerintah untuk dana hibah pariwisata. Skema bantuan ini tidak hanya membantu pelaku usaha tapi juga menanamkan budaya sadar pajak bagi pelaku usaha pariwisata di Gianyar.
"Dana hibah ini acuannya adalah pembayaran pajak dan juga ada syarat seperti perizinan yang lengkap seperti TDUP dan lainnya," imbuhnya seperti dilansir balipost.com. (kaw)