Ilustrasi. (DDTCNews)
TANJUNGPINANG, DDTCNews – Pemerintah Kota Tanjungpinang memberikan insentif berupa pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sampai akhir Desember 2020.
Wali Kota Tanjungpinang Rahma menuturkan pembebasan denda PBB-P2 diberikan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Dia mengatakan kebijakan tersebut sekaligus ditujukan untuk mengkerek penerimaan pajak daerah.
"Kebijakan ini diharapkan akan meringankan beban wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan daerah akibat pandemi Covid-19 dan meningkatkan penerimaan pajak daerah secara keseluruhan," ujar Rahma, dikutip Selasa (27/10/2020).
Sanksi administrasi denda, lanjut Rahma, dihapuskan untuk tunggakan PBB-P2 tahun pajak 1995 sampai dengan 2020. Dia menjelaskan penghapusan denda diberikan kepada wajib pajak yang membayar PBB-P2 terutang hingga 31 Desember 2020.
Kebijakan pembebasan denda PBB-P2 ini diatur dalam Perwal Tanjungpinang No. 61/2020 tentang penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 periode tahun 1995 sampai dengan 2020 dalam masa penanganan Covid-19 di Kota Tanjungpinang.
Rahma mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan insentif tersebut. Pasalnya, apabila wajib pajak membayar PBB-P2 setelah 31 Desember 2020 maka denda akan dikenakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Ayo, manfaatkan penghapusan denda pajak PBB ini sebelum 31 Desember 2020," imbau Rahma, seperti dilansir infopublik.id. (rig)