KOTA TANJUNGPINANG

Program Pemutihan Pajak PBB Dimulai, Catat Deadlinenya

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 27 Oktober 2020 | 10.30 WIB
Program Pemutihan Pajak PBB Dimulai, Catat Deadlinenya

Ilustrasi. (DDTCNews)

TANJUNGPINANG, DDTCNews – Pemerintah Kota Tanjungpinang memberikan insentif berupa pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sampai akhir Desember 2020.

Wali Kota Tanjungpinang Rahma menuturkan pembebasan denda PBB-P2 diberikan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Dia mengatakan kebijakan tersebut sekaligus ditujukan untuk mengkerek penerimaan pajak daerah.

"Kebijakan ini diharapkan akan meringankan beban wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan daerah akibat pandemi Covid-19 dan meningkatkan penerimaan pajak daerah secara keseluruhan," ujar Rahma, dikutip Selasa (27/10/2020).

Sanksi administrasi denda, lanjut Rahma, dihapuskan untuk tunggakan PBB-P2 tahun pajak 1995 sampai dengan 2020. Dia menjelaskan penghapusan denda diberikan kepada wajib pajak yang membayar PBB-P2 terutang hingga 31 Desember 2020.

Kebijakan pembebasan denda PBB-P2 ini diatur dalam Perwal Tanjungpinang No. 61/2020 tentang penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 periode tahun 1995 sampai dengan 2020 dalam masa penanganan Covid-19 di Kota Tanjungpinang.

Rahma mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan insentif tersebut. Pasalnya, apabila wajib pajak membayar PBB-P2 setelah 31 Desember 2020 maka denda akan dikenakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Ayo, manfaatkan penghapusan denda pajak PBB ini sebelum 31 Desember 2020," imbau Rahma, seperti dilansir infopublik.id. (rig)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.