KOTA PALOPO

Wah, Penunggak Pajak Bakal Dipublikasikan di Media Massa

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 23 Oktober 2020 | 11.19 WIB
Wah, Penunggak Pajak Bakal Dipublikasikan di Media Massa

Ilustrasi. (DDTCNews)

PALOPO, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo, Sulawesi Selatan akan mengumumkan nama-nama wajib pajak yang menunggak pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan Bapenda Kota Palopo Asran Muhajir mengatakan nama wajib pajak yang menunggak PBB-P2 akan dipublikasikan baik melalui media cetak maupun online setelah jatuh tempo pembayaran PBB-P2 berakhir.

“Kami bakal umumkan daftar penunggak pajak PBB-P2, jika jatuh tempo pada 31 Oktober nanti berakhir. Datanya secara online akan tervalidasi mana yang belum lunas dan mana yang sudah lunas hingga tenggat waktu tersebut,” katanya, dikutip Jumat (23/10/2020).

Asran mengimbau semua pihak segera melunasi PBB-P2 terutangnya. Dia menjelaskan pelunasan dapat dilakukan melalui Bank Sulselbar atau kolektor yang ada pada 4 kelurahan yaitu Sendana, Telluwanu, Wara Barat dan Mungkajang.

Untuk lima kelurahan lainnya di Kota Palopo yang tidak terdapat kolektor, lanjutnya, dapat melunasi PBB-P2 melalui Bank Sulselbar. Adapun wajib pajak yang menunggak pajak bervariasi, dari yang menunggak pajak selama 2 tahun dan ada pula yang lebih dari itu.

“Pokoknya kami gandeng media untuk mengekspos nama-nama pengemplang pajak PBB-P2, sebab datanya bervariasi, ada yang menunggak 2 tahun, ada juga yang 3 tahun, tetapi nanti data rincinya kita buka, siapa-siapa saja pengusaha nakal yang tidak patuh membayar pajak,” sebut Asran.

Sementara itu, Kasubid Pengaduan Bapenda Palopo Eva Susanti menambahkan pembayaran PBB-P2 sebelum melewati 31 Oktober 2020 tidak akan dikenai denda. Saat ini, sambungnya, realisasi setoran pajak PBB-P2 telah mencapai 76% dari target yang ditetapkan.

“PBB sebelum 31 Oktober tidak kena denda, tetapi jika sudah jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan. Saat ini, realisasi pajak PBB-P2 telah mencapai 76% dari target Rp3,8 miliar tahun ini,” ujarnya seperti dilansir koranseruya.com. (rig)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.