SEWINDU DDTCNEWS
PROVINSI DKI JAKARTA

Akhir September, Realisasi Pajak Sudah Mencapai 71,69%

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 30 September 2020 | 09.23 WIB
Akhir September, Realisasi Pajak Sudah Mencapai 71,69%

Antrean kendaraan saat membayar pajak kendaraan bermotor. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mencatat realisasi penerimaan 13 jenis pajak daerah per 29 September 2020 mencapai Rp21,33 triliun triliun atau sekitar 71,69% dari total target penerimaan disesuaikan senilai Rp29,37 triliun.

Kepala Bidang Pendapatan I Bapenda DKI Jakarta Yuspin D mengatakan realisasi tertinggi berasal dari pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp5,76 triliun. Sementara itu, realisasi tertinggi kedua berasal dari pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) yaitu Rp5,05 triliun,

"Realisasi pajak paling tinggi itu berasal dari pajak kendaraan bermotor sebesar Rp5,67 triliun," kata Yuspin dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/9).

Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), sambungnya, menempati posisi realisasi terbesar ketiga yaitu Rp2,77 triliun. Selanjutnya, realisasi bea perolehan hak tanah dan bangunan (BPHTB) menempati posisi keempat dengan realisasi Rp2,45 triliun.

Yuspin menjelaskan Bapenda DKI Jakarta terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah terutama untuk sektor PBB-P2. Pasalnya, masa jatuh tempo pembayaran PBB-P2 akan berakhir pada 30 September 2020.

Ia menjabarkan Bapenda melakukan berbagai upaya seperti menggencarkan sosialisasi dan mengadakan acara pekan panutan pajak. Selain itu, Bapenda juga bekerja sama dengan bank pemerintah maupun swasta untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak daerah

Yuspin menuturkan seluruh kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) di 5 wilayah tetap dibuka. Namun, UPPPD memberikan layanan dengan menggunakan sistem drop box mengingat saat ini masih diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Kami juga membuka layanan Samsat keliling di 5 wilayah kota untuk mempermudah warga dsalam membayarkan PKB," ujarnya seperti dilansir beritajakarta.id.

Selain itu, pemungutan PKB juga dilakukan melalui penagihan secara langsung ke rumah wajib pajak. Hal ini dilakukkan apabila penagihan PKB melalui surat tidak digubris wajib pajak setelah Bapenda DKI Jakarta mengirimkan 3 surat kepada wajib pajak terkait. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.