PEMPROV LAMPUNG

13 Cara Pemprov Genjot Setoran Pajak, Salah Satunya Gandeng Minimarket

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 23 September 2020 | 09.40 WIB
13 Cara Pemprov Genjot Setoran Pajak, Salah Satunya Gandeng Minimarket

Wagub Lampung Chusnunia Chalim. (foto: Antara Lampung/HO)

LAMPUNG, DDTCNews—Pemprov Lampung menyatakan setidaknya terdapat 13 upaya yang akan dilakukan untuk merealisasikan target penerimaan daerah yang dicanangkan pada perubahan APBD 2020.

Wagub Lampung Chusnunia Chalim mengatakan pemprov berkomitmen mengembangkan sumber pendapatan daerah. Menurutnya, komitmen ini diarahkan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah, terutama dari sektor pajak dan retribusi daerah.

"Maka, untuk dapat merealisasikan target pada perubahan APBD 2020 dilakukan upaya-upaya [untuk menggenjot] penerimaan daerah. Melalui perkiraan yang terukur secara rasional dan logis serta dapat dipertanggung jawabkan,” katanya, dikutip Kamis (23/9/2020)

Chusnunia memaparkan 13 upaya tersebut. Pertama, menetapkan kebijakan relaksasi pajak daerah. Kedua, merilis surat edaran gubernur yang mengatur tentang program zona integritas ASN dan non-ASN taat Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Ketiga, mengakselerasi pembayaran PKB melalui aplikasi perpajakan yang telah tersedia. Keempat, mengupayakan kerjasama dengan e-commerce untuk pembayaran PKB secara nontunai.

Kelima, mengupayakan kerja sama dengan Alfamart dan Indomart guna mempermudah akses pembayaran PKB. Keenam, menambah unit layanan Samsat keliling guna menjangkau daerah terpencil di Provinsi Lampung.

Ketujuh, mengupayakan adanya reward bagi masyarakat yang telah membayar PKB tepat waktu sebagai bentuk stimulus. Kedelapan, meningkatkan sosialisasi kesadaran membayar pajak secara door to door dan melibatkan aparatur kecamatan dan aparat desa.

Kesembilan, meningkatkan razia kendaraan bermotor dengan melibatkan UPTD bersama kepolisian setempat. Kesepuluh, mengoptimalkan sosialisasi melalui media sosial, elektronik dan cetak.

Kesebelas, melakukan koordinasi dengan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang serta PT. Pertamina dalam pengelolaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.

Kedua belas, mengoptimalkan penerapan Peraturan Gubernur No.37 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Pelaku Usaha Yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Provinsi Lampung. Ketiga belas, memanfaatkan lahan dan aset daerah untuk mengoptimalkan PAD.

Chusnunia juga menyampaikan terima kasih kepada Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung atas pemahaman serta apresiasinya terhadap kebijakan dan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung 2020.

Perubahan APBD tersebut, sambungnya, disusun sebagai wujud dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan terbuka dan bertanggung jawab. Dia memastikan APBD 2020 dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

"Serta alokasi pemanfaatan anggaran pembangunan berorientasi pada pelayanan dasar kepada masyarakat," tutur Chusnunia, seperti dilansir lampungpro.co. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.