PROVINSI SUMATERA SELATAN

Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Loket Khusus Dibuka

Redaksi DDTCNews
Senin, 03 Agustus 2020 | 09.20 WIB
Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Loket Khusus Dibuka

Ilustrasi. (DDTCNews)

BATURAJA, DDTCNews—Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menyiapkan loket khusus untuk melayani masyarakat yang mengurus pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Loket khusus dibuka di lantai 1 di bagian ruang operator," kata Humaniora Basili Basmark, Kepala UPT Samsat Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU) dikutip Senin (3/8/2020).

Selama masa pemutihan pembayaran pajak, lanjutnya, UPT Samsat Baturaja menambah loket khusus guna mengantisipasi lonjakan jumlah masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Baturaja.

Hal ini dilakukan UPT Samsat Baturaja lantaran Pemprov Sumatera Selatan menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) baik untuk kendaraan roda empat maupun roda dua mulai 1 Agustus 2020.

“Dengan adanya pemutihan ini diprediksi jumlah masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan jumlahnya bisa bertambah lebih banyak, bisa mencapai 200 orang per hari,” tutur Humaniora dilansir dari Antara.

Dia juga mengimbau masyarakat yang akan melakukan proses pembayaran pajak ataupun pemutihan wajib menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker dan mencuci tangan guna mengantisipasi penyebaran virus Corona.

"Wajib pajak kami minta tetap mengenakan masker selama berada di kantor Samsat UPT Baturaja," tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan pemutihan denda pajak merupakan salah satu program untuk menyambut Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus.  

Pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan dan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor di Provinsi Sumsel tersebut berlaku untuk masa periode terhitung pendaftaran dan penetapan PKB pada 1 Agustus-23 Desember 2020.

Keringanan pajak ini juga sejalan dengan Pasal 107 ayat (3) UU No. 28/2009 dan Pasal 73 Peraturan Daerah No. 3/2011 yang menyebutkan Gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan dan penghapusan pajak daerah.

Herman menambahkan program pemutihan ini diberlakukan untuk umum, sehingga siapapun boleh ikut pemutihan pajak, baik kendaraannya terlambat bayar pajak karena Covid-19 atau kelalaian hingga kelupaan tetap diberikan pengampunan denda pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Paicong
baru saja
apakah pajak kendaraan roda 2 yg mati lebih dari 1 thun, bisa dihapuskan