Ilustrasi. (DDTCNews)
BATUBARA, DDTCNews—Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara mencatat realisasi setoran pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sudah melesat 900% menjadi Rp18 miliar dari target tahun ini.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah BPPRD Kabupaten Batubara Rijali mengatakan realisasi tersebut didorong oleh kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Batubara yang semakin baik.
"Tahun ini target BPHTB kita sudah melampaui target tahun ini sebesar Rp2 miliar. Ini juga berkat kerja sama wajib pajak dan notaris," kata Rijali dikutip Jumat (24/7/2020).
Rijali berharap penerimaan BPHTB itu bisa terus bertambah hingga akhir tahun. Apalagi, pembayaran BPHTB dan PBB semakin mudah melalui aplikasi E-BPHTB serta E-Simpada atau sistem informasi pajak daerah secara elektronik.
Tak hanya wajib pajak, kemudahan mengurus pembayaran BPHTB melalui aplikasi juga turut dirasakan oleh kalangan notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT), termasuk dalam hal pelaporan.
Rijali menilai peluncuran E-BPHTB dan E-Simpada tersebut merupakan langkah awal untuk menjadikan proses pembayaran pajak serba online. Aplikasi itu juga sebagai tindak lanjut dari rekomendasi KPK dan Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara.
"Ini upaya Pemkab Batubara guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, efektif dan efisien dalam hal pengurusan pembayaran pajak," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bank Sumut Cabang Lima Puluh M Zaini mendukung peluncuran aplikasi E-BPHTB dan E-Simpada untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah secara online.
"Ini bagian dukungan atau support dari pemda. Aplikasi ini akan memudahkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran," ujarnya, dikutip dari Medanbisnisdaily. (rig)