KABUPATEN KLUNGKUNG

Pemkab Gandeng BPN Perbarui Data Pajak Daerah

Redaksi DDTCNews
Selasa, 23 Juni 2020 | 17.50 WIB
Pemkab Gandeng BPN Perbarui Data Pajak Daerah

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta (kanan) dengan Kepala BPN Klungkung Cokorda Gede Agung Astawa Putra seusai penandatanganan naskah perjanjian kerja sama di Semarapura, Klungkung, Bali. (Foto: Humas Pemkab Klungkung)

SEMARAPURA, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali menjalin kerja sama dengan Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk pemutakhiran data pajak daerah.

Kerja sama itu ditandai dengan ditekennya nota kesepahaman (MoU) antara Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dengan Kepala BPN Klungkung Cokorda Gede Agung Astawa Putra, Senin 22 Juni 2020.

Bupati Suwitra menjamin dukungan penuh Pemda untuk memastikan kerja sama berlangsung dengan baik. "Pemkab Klungkung akan berupaya membantu demi kelancaran kerja bersama, termasuk pengadaan sebuah alat pencitraan berupa drone," katanya, Selasa (23/6/2020).

Suwita menambahkan kerja sama antara Pemkab Klungkung dan BPN Klungkung ini dimaksudkan untuk mempercepat proses pemetaan wilayah di Kabupaten Klungkung

Hal ini penting untuk menjamin kepastian pungutan pajak daerah yang berkaitan dengan pertahanan, yakni pajak bumi bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Sementara itu, Kepala BPN Klungkung Cokorda Gede Agung Astawa berharap kerja sama ini akan memberikan dampak pada percepatan pelayanan masyarakat. Dia mengaku siap mendukung integrasi dan sinkronisasi data pertanahan di Kabupaten Klungkung.

Pada kesempatan sama, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung I Dewa Putu Griawan mengatakan kerja sama dengan BPN salah satunya untuk mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan.

I Dewa Putu Griawan menerangkan kerja sama strategis ini akan menyediakan data dan informasi yang akurat terkait dengan nilai tanah. Selain itu, akan memperbaiki tata kelola administrasi Pemkab Klungkung untuk wajib pajak daerah khususnya untuk PBB-P2 dan BPHTB.

"Semua ini tentu untuk mempercepat pelayanan dan pemutakhiran data," paparnya seperti dilansir situs Pemkab Klungkung. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.