PROVINSI MALUKU

Dimulai! Penghapusan Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan

Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 13 Juni 2020 | 07.00 WIB
Dimulai! Penghapusan Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan

Ilustrasi. (DDTCNews)

AMBON, DDTCNews—Pemerintah Provinsi Maluku mulai memberikan keringanan pajak berupa pemutihan atau penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Maluku Djalaludin Salampessy mengatakan kebijakan ini menindaklanjuti arahan dari Gubernur Maluku Murad Ismail. Keringanan diberikan untuk mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Kemudahan yang diberikan penghapusan denda keterlambatan pembayaran PKB. Jadi denda PKB tidak dipungut lagi, tetapi pokok pajaknya tetap harus dibayarkan," katanya, dikutip Sabtu (13/6/2020).

Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Namun, Murad belum menerangkan batas akhir dari program penghapusan denda ini. Jangka waktu pembebasan akan ditentukan apabila kondisi membaik.

"Jadi nanti evaluasi sampai kondisi ini membaik. Artinya aktivitas ekonomi sudah mulai tumbuh, sudah ada aktifitas secara resmi maka diadakan evaluasi terhadap program itu," tutur Murad dilansir dari berita maluku online.

Sebagai informasi, PKB merupakan salah satu jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6/2010, tarif PKB untuk pribadi adalah sebesar 2% untuk kepemilikan motor pertama.

Sementara itu, untuk kepemilikan motor kedua dikenakan PKB dengan tarif 3% dan untuk kepemilikan motor ketiga dan seteusnya dikenakan PKB dengan tarif 5%. Kepemilikan motor ini didasarkan pada nama dan alamat yang sama.

Keterlambatan pembayaran PKB akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan. Namun, dengan adanya pembebasan denda pajak, wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak cukup membayarkan pokok pajak terutangnya saja. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.