Ilustrasi. (DDTCNews)
SALATIGA, DDTCNews—Pemkot Salatiga, Jawa Tengah memberikan insentif berupa pembebasan denda keterlambatan dan diskon tunggakan pajak bumi dan bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk membantu wajib pajak yang terdampak pandemi virus Corona.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Salatiga Adhi Isnanto mengatakan Pemkot Salatiga saat ini sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada wajib pajak. Dia berharap wajib pajak dapat segera memenuhi kewajibannya.
"SPPT PBB sudah kami edarkan pekan ini kepada wajib pajak melalui kecamatan dan kelurahan yang diteruskan kepada RT RW," katanya, Rabu (10/6/2020).
Keringanan itu diatur dalam Surat Keputusan (SK) No. 973/387/2020 yang ditandatangani Walikota Salatiga Yuliyanto. Nanti, denda keterlambatan pembayaran PBB akan langsung dihapus.
Sementara untuk diskon, wajib pajak yang membayar PBB pada Juli akan mendapat diskon 50%. Bila dibayar Agustus, wajib pajak mendapat diskon 30%. Lalu, pembayaran PBB pada September mendapat diskon 20%, dan Oktober 10%.
"Sedangkan untuk pembayaran yang dilakukan pada bulan November dan Desember tidak mendapatkan diskon," ujar Adhi dilansir dari Krjogja.
Adhi berharap keringanan ini bisa mendorong wajib pajak agar lebih semangat memenuhi kewajibannya membayar PBB tahun ini. Jatuh tempo pembayaran PBB Kota Salatiga adalah 15 Desember 2020. (rig)