KOTA BONTANG

Efek Corona, Target Setoran Pajak Daerah di Kota ini Susut 17%

Redaksi DDTCNews
Senin, 27 April 2020 | 13.34 WIB
Efek Corona, Target Setoran Pajak Daerah di Kota ini Susut 17%

Ilustrasi.

BONTANG, DDTCNews—Pemerintah Kota Bontang, Kalimantan Timur bersiap merevisi target penerimaan pajak daerah tahun ini karena terdampak pandemi virus Corona atau Covid-19.

Kabid Perencanaan, Pembukuan, dan Pengendalian Operasional Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang, M. Arif Rochman mengatakan setoran pajak hotel, restoran dan hiburan paling terdampak Covid-19.

“Kuartal kedua yakni dari April hingga Juni diperkirakan tidak ada pemasukan akibat virus Corona ini,” katanya Senin (27/4/2020).

Revisi target setoran pajak dari ketiga sektor usaha itu, lanjut Arif, akan dikomunikasikan kepada dunia usaha. Menurutnya, kegiatan tiga sektor usaha itu terganggu dengan adanya pembatasan sosial dan mobilisasi masyarakat.

Untuk pajak hotel target setoran diturunkan dari target awal sebesar Rp1,3 miliar menjadi Rp737, 5 juta atau susut 43,2%. Pajak restoran dipangkas dari posisi awal sebesar Rp11,5 miliar menjadi Rp6,3 miliar atau turun 45%.

Target pajak hiburan dan parkir juga ikut dipangkas pada tahun ini. Pajak hiburan turun 45% dari target awal sebesar Rp707 juta menjadi Rp389 juta. Sementara itu, target pajak parkir turun dari Rp150 juta menjadi Rp82,5 juta.

Secara total, Arif menyebutkan target setoran pajak daerah pada tahun ini akan turun 17,2%. Pada APBD awal target pajak daerah dipatok sebesar Rp112 miliar dan akan diturunkan menjadi Rp92 miliar.

Meski begitu, terdapat tiga pajak daerah yang tidak dikurangi target penerimaannya. Ketiga jenis pungutan tersebut adalah pajak penerangan jalan, pajak air tanah, dan pajak mineral bukan logam, dan batuan.

“Kalau pajak penerangan jalan karena selama pandemi ini penggunaan listrik meningkat saat warga berdiam di rumah. Sementara untuk pajak air tanah sebagian besar berasal dari perusahaan besar,” jelas Arif dilansir dari Bontang Post. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.