KABUPATEN MOJOKERTO

Wah, Ada Diskon Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan 5%-15%

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 23 April 2020 | 15.45 WIB
Wah, Ada Diskon Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan 5%-15%

Ilustrasi.

MOJOKERTO, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur memberikan diskon pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan sebesar 5%-15%

Bupati Mojokerto Pungkasiadi mengatakan pemberian diskon akan disesuaikan dengan kapan wajib pajak melakukan pelunasan PBB-P2. Diskon 15% diberikan untuk pelunasan pada Masa April, 10% untuk Masa Mei, dan 5% untuk Masa Juni.

“Penggratisan pajak daerah diharapkan banyak memberikan manfaat bagi pelaku usaha, sehingga tidak sampai ada karyawan yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja),” katanya dikutip Kamis (23/4/2020).

Selain PBB, Pemkab Kabupaten Mojokerto juga membebaskan pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir selama tiga bulan ke depan guna mendorong kembali semangat para pelaku usaha yang terdampak pandemi.

Apalagi tren peta sebaran Covid-19 di Kabupaten Mojokerto terus meningkat, sehingga berdampak signifikan terhadap kondisi sosial, ekonomi pelaku usaha dan masyarakat hingga pendapatan daerah.

“Pariwisata yang paling terdampak, sebab operasionalnya harus kita tutup. Restoran, hotel, parkir dan tempat hiburan juga tidak mendapat pemasukan. Untuk itu, kami putuskan untuk menggratiskan pajak mereka selama tiga bulan,” jelas Pungkasiadi.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto Bambang Eko Wahyudi menuturkan telah menyiapkan alternatif pembayaran PBB secara daring di tengah pandemi Corona saat ini.

Pembayaran bisa dilakukan melalui aplikasi belanja online, minimarket dan M-banking. Namun, wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran secara langsung juga dapat dilakukan di Pos Pelayanan PBB dan Kantor Bapenda.

“Bagi wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran langsung akan tetap dilayani melalui Pos Pelayanan PBB dan Kantor Bapenda sendiri,” jelas Bambang dilansir dari Berita Jatim. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.