Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat)
KENDARI, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara tengah menyiapkan sanksi tegas untuk para penunggak pajak kendaraan bermotor hingga lebih dari lima tahun.
Kepala Bapenda Sulawesi Tenggara (Sultra) Yusuf Mundu mengatakan sanksi tersebut bertujuan agar pemilik kendaraan lebih taat dalam membayar pajak. Nanti, ketentuan itu akan dimasukkan dalam rancangan peraturan daerah (Perda).
"Kendaraan yang tidak bayar pajak selama lebih dari lima tahun, akan disita dan dimusnahkan. Akan dianggap bodong," tegas Yusuf, dikutip Selasa (21/01/2020).
Yusuf menambahkan Pemprov Sultra tak akan membuat kebijakan tentang pemutihan atau amnesti pajak untuk kendaraan yang menunggak. Hal ini bertujuan agar pemilik kendaraan lebih sadar dengan kewajiban pajaknya.
"Pak Gubernur meminta supaya tidak ada lagi pemutihan pajak. Biar masyarakat lebih sadar pajak," tuturnya.
Namun, lanjut Yusuf, tak semua kendaraan penunggak pajak akan langsung dimusnahkan. Pemprov Sultra akan mengecualikan untuk kendaraan rusak atau memerlukan perbaikan hingga berbulan-bulan.
Tak hanya itu, pemilik kendaraan yang ingin mendapat pengecualian harus menyertakan surat keterangan dari bengkel.
Dilansir dari zonasultra, Pemprov Sultra tengah menggenjot pendapatan asli daerah (PAD), terutama dari pajak kendaraan bermotor. Tahun lalu, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp159 miliar.
Sementara tahun ini, Pemprov Sultra menargetkan penerimaan dari pajak kendaraan bermotor meningkat 2 persen menjadi Rp162 miliar. Adapun, kontribusi penerimaan pajak kendaraan bermotor mencapai 14 persen dari target PAD 2020 sebesar Rp1,2 triliun. (rig)