NUSA TENGGARA BARAT

Pemkot Mataram Bidik Penerimaan Pajak Reklame Rp5,5 miliar Tahun ini

Dian Kurniati
Senin, 20 Januari 2020 | 13.49 WIB
Pemkot Mataram Bidik Penerimaan Pajak Reklame Rp5,5 miliar Tahun ini

ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Pemkot Mataram, Nusa Tenggara Barat membidik target penerimaan pajak reklame sebesar Rp5,5 miliar atau sama seperti target tahun lalu sekitar 5,59 miliar dengan sejumlah langkah strategis

Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan dan Penagihan, BKD Kota Mataram Ahmad Amrin mengatakan potensi pajak reklame di Mataram sebenarnya masih sangat besar. Sayangnya, terdapat sejumlah pengusaha reklame yang kerap berbuat curang untuk menghindari pajak.

"Potensi pajak reklame itu lebih besar, bisa mencapai Rp10 miliar per tahun. Ada satu konten itu nilainya miliaran," kata Amrin, Senin (20/01/2020).

Amrin menjelaskan kebanyakan pengurusan izin reklame tidak disertai dengan kontrak. Dengan modus itu, pengusaha reklame bisa membawa bukti kuitansi yang nilainya lebih kecil dari nilai kontrak sebenarnya. Padahal, kuitansi itulah yang menjadi dasar penghitungan pajak untuk disetor pada daerah.

Untuk mengantisipasi modus kecurangan itu, lanjut Amrin, pemerintah akan mewajibkan pengurusan izin reklame dilengkapi dengan kontrak.

“Kami perkuat melalui Perwal, supaya tidak ada kesempatan wajib pajak menipu petugas,” kata dia.

Amrin juga ingin meniru daerah lain yang memasang barcode pada setiap pemasangan konten reklame guna memudahkan petugas mengecek kewajiban pajak yang telah dibayarkan setiap iklan. Pasalnya, iklan pada reklame bisa berubah dengan cepat, bahkan tidak sampai sebulan.

Meski demikian, Mataram saat ini belum bisa menerapkan sistem barcode tersebut. Menurut Amrin, usaha Pemkot untuk sementara ini baru akan sebatas memperkuat pengawasan untuk mencegah kecurangan pengusaha dalam pembayaran pajak reklame.

Melansir dari SuaraNTB.com, BKD Mataram juga terus menyisir kota untuk menyegel semua reklame yang menunggak pajak. Salah satunya adalah reklame bando jalan di Pasar Cakranegara. Reklame kitu tercatat menunggak pajak sejak 2018, dengan nilai lebih dari Rp164 juta.

“Sudah kita lepas, karena pemiliknya melunasi tunggakan pajaknya,” kata Amrin. (RIG)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.