KAMPAR, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar, Riau, memberikan stimulus pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kepala Bapenda Kabupaten Kampar Kholidah mengatakan pembebasan PBB-P2 untuk MBR ini sudah mempertimbangkan kemampuan membayar wajib pajak, serta kondisi perekonomian warga Kabupaten Kampar.
"Dengan adanya stimulus ini, kita berharap dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah dengan digratiskan PBB-P2 nya, serta program stimulus lainnya," ujarnya dikutip pada Minggu (7/9/2025).
Kholidah menyampaikan Pemkab Kampar memberikan 5 keringanan pajak daerah, sebagaimana dimuat dalam Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor 525/Bapenda/VIII/2025 pada 29 Agustus 2025.
Pertama, pembebasan pokok PBB-P2 bagi MBR. Masyarakat yang memenuhi kategori MBR sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka mendapatkan gratis PBB-P2.
Kedua, pengurangan pokok PBB-P2 bagi objek pajak yang terdampak penyesuaian NJOP. Sebelumnya, pemkab melakukan penyesuaian NJOP untuk menentukan besaran PBB-P2, khususnya di sektor perkebunan, industri, serta tanah/bangunan.
Kholidah mengeklaim proses penyesuaian itu melalui kajian, salah satu caranya ialah membandingkan data NJOP dengan nilai pasar di Kabupaten Kampar. Kendati demikian, pemkab memutuskan untuk melakukan evaluasi, lalu membatalkan penyesuaian atau kenaikan NJOP tersebut.
Ketiga, penghapusan denda administrasi PBB-P2. Keempat, pembebasan sanksi administrasi pajak daerah lainnya. Kelima, pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk MBR.
"Kami juga menegaskan proses sosialisasi akan terus dilakukan, baik melalui perangkat desa/kelurahan, kecamatan, maupun media resmi Pemkab Kampar agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas," tutup Kholidah. (dik)