BEKASI, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, belum berencana menghapuskan tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak sebelumnya.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan pihaknya masih perlu melakukan pengkajian regulasi serta implikasi dari penghapusan tunggakan PBB. Hal ini diperlukan untuk menghindari kekeliruan administratif dalam pelaksanaan penghapusan tunggakan PBB.
"Kebijakan PBB ini sedang kita dalami terus, kita siapkan betul aturannya sehingga nanti dalam proses administrasi tidak ada sesuatu yang kemudian terlewat," ujar Tri, dikutip pada Jumat (22/8/2025).
Meski memilih untuk bersikap hati-hati, Tri mengatakan penghapusan tunggakan PBB tahun sebelumnya bisa menjadi kebijakan yang ampuh untuk mendorong pelunasan PBB tahun berjalan.
"Saya kira itu satu hal yang bisa memberikan dampak positif. Warga berharap betul, mereka bisa berlomba-lomba untuk menyelesaikan terutama yang untuk tahun 2025," ujar Tri dilansir bekasisatu.com.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menerbitkan surat edaran yang mengimbau para bupati dan wali kota di Jawa Barat untuk segera menghapuskan tunggakan PBB di wilayahnya masing-masing.
Dedi mengatakan surat edaran tersebut hanya bersifat imbauan mengingat penghapusan tunggakan PBB merupakan kewenangan bupati dan wali kota, bukan kewenangan gubernur. Meski demikian, Dedi berpandangan penghapusan tunggakan diperlukan untuk menciptakan tradisi membayar pajak.
"Spiritnya, beban bagi masyarakat seharusnya diringankan dan selanjutnya agar membangun tradisi membayar pajak sesuai dengan nilai yang ditetapkan tanpa memberatkan masyarakat," ujar Dedi melalui akun Instagram resminya. (dik)