Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta telah mengembangkan sistem digital penagihan pajak dengan surat paksa. Digitalisasi proses penagihan pajak daerah ini dilakukan sejak Maret 2024.
Bapenda DKI Jakarta menyatakan sistem tersebut memungkinkan proses penerbitan, penyampaian, serta pemantauan surat imbauan dan surat paksa dilaksanakan secara digital. Selain itu, sistem juga sudah menyediakan fitur pembayaran pajak oleh penunggak pajak secara digital.
“Proses yang sebelumnya memerlukan pendokumentasin secara manual yang berpotensi hilang atau rusak kini semua terekam secara elektronik pada server yang terjaga keamanannya dan dapat dipantau progresnya secara daring oleh petugas maupun pimpinan,” terang Bapenda DKI Jakarta dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (10/6/2025).
Bapenda DKI Jakarta menyebut digitalisasi upaya penagihan pajak dengan surat paksa tersebut membuat waktu dan biaya penagihan lebih efisiens. Ketentuan digitalisasi proses penagihan pajak dengan surat paksa telah diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan No. 255/2024.
Bapenda DKI menjelaskan urutan penagihan pajak dengan surat paksa terdiri atas 6 tahapan. Pertama, penerbitan surat imbauan. Kedua, pemasangan stiker/plang penunggak pajak.
Ketiga, usulan penagihan pajak dengan surat paksa dari Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) ke suku badan. Keempat, penerbitan surat teguran. Kelima, pembacaan surat paksa. Keenam, proses penyitaan.
Secara lebih terperinci, penagihan pajak dengan surat paksa secara elektronik itu melibatkan petugas mulai dari level UPPPD, petugas Kantor Suku Bapenda, hingga juru sita pajak daerah.
Tidak hanya itu, kepala Bapenda DKI Jakarta akan memonitor seluruh proses penagihan pajak dengan surat paksa secara realtime. Bapenda menyatakan digitalisasi ini menjadi bagian dari strategi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui penegakan hukum yang lebih terstruktur dan transparan.
Bapenda DKI Jakarta menambahkan implementasi sistem digital penagihan dengan surat paksa menunjukkan hasil positif. Berdasarkan data Bapenda DKI, telah terbit surat teguran sebanyak 1.289 surat dengan pencairan tunggakan sebesar Rp384,08 miliar sejak 2024.
Selain itu, tingkat respons wajib pajak terhadap surat paksa meningkat seiring dengan kemudahan akses informasi serta kepastian proses hukum. Di sisi lain, potensi manipulasi atau intervensi dalam proses penagihan juga semakin kecil karena semua tahapan terdigitalisasi dan tercatat secara sistematis. (dik)