Anggota Polisi Lalu Lintas memeriksa surat kendaraan bermotor saat digelar razia pajak kendaraan bermotor di Pakupatan, Serang, Banten, Kamis (7/7/2022). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/rwa.
SERANG, DDTCNews -- Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo mengaku setuju dan mendukung penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Budi mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk menata kembali data wajib pajak PKB di Provinsi Banten. Dia melihat hal ini perlu dilakukan guna meningkatkan potensi pendapatan daerah.
“Kita menyambut baik, karena ini akan membuat masyarakat lebih patuh terhadap penunaian pajak kendaraan bermotor,” katanya, dikutip pada Sabtu (5/4/2025).
Budi menyebut penghapusan tunggakan PKB tentu akan meringankan beban masyarakat. Menurutnya, banyak masyarakat di Banten yang belum membayarkan pajak kendaraannya karena harus menghitung tunggakan mereka terlebih dahulu.
“Kita butuh database yang menunggak ini, supaya mereka rutin lagi membayar pajak kendaraan. Sehingga goal pemutihan tunggakan pajak ini akan memperbesar basis database masyarakat yang patuh terhadap pajak kendaraan bermotor,” ucapnya.
Adapun pemutihan PKB tersebut digulirkan oleh Gubernur Banten Andra Soni. Budi memaparkan pemutihan PKB ditujukan untuk membantu masyarakat di tingkat ekonomi yang membutuhkan yakni pemilik kendaraan mulai dari 1.500 CC kebawah.
“Kebijakan ini tentu untuk memenuhi rasa keadilan, sebagaimana visi pa Gubernur untuk Banten Maju, Adil Merata. Jadi adil itu yang kita bebaskan adalah pemilik kendaraan yang kira-kira di level ekonomi yang perlu dibebaskan,” tandasnya, seperti dilansir banpos.co
.Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) 170/2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi PKB.
Melalui Kepgub tersebut, Pemprov Banten membebaskan pokok dan sanksi administrasi PKB bagi wajib pajak yang menunggak PKB tahun pajak 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Pembebasan pokok dan sanksi tunggakan PKB berlaku bila wajib pajak melunasi PKB tahun pajak 2025 pada 10 April Hingga 30 Juni 2025. (sap)