Ilustrasi.
MELAWI, DDTCNews - Seorang wajib pajak yang berstatus pengusaha kena pajak (PKP) berkunjung ke KP2KP Nanga Pinoh, Melawi, Kalimantan Barat.Â
Kepada petugas pajak, dia mengeluhkan surat tagihan pajak (STP) yang diterimanya meski dirinya sudah secara taat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN. STP tersebut menyebutkan ada tunggakan pajak yang perlu dibayarkan.
"Padahal saya sudah lapor SPT masa PPN tiap bulan. Tapi kok bisa ada tunggakan PPN ya?" tanya wajib pajak tersebut dilansir pajak.go.id, dikutip pada Senin (7/10/2024).
Merespons laporan wajib pajak tersebut, petugas KP2KP Nanga Pinoh memeriksa data perpajakan yang tersimpan. Petugas pun membenarkan bahwa laporan SPT Masa PPN sudah diterima. Hanya saja, ternyata ditemukan fakta bahwa pelaporan SPT masa PPN yang disampaikan mengalami keterlambatan.Â
Wajib pajak yang bersangkutan diketahui terlambat dalam melaporkan SPT masa PPN dari Januari hingga Juli 2023. Hal itu lah yang memunculkan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT masa PPN.Â
Petugas KP2KP Nanga Pinoh lantas mencetak data tunggakan dan menyerahkannya kepada wajib pajak sembari menjelaskan alasan timbulnya tunggakan pajak PPN.
“Tunggakan ini muncul karena ada keterlambatan pelaporan pajak. Jadi meskipun sudah lapor tapi apabila terlambat tetap kena denda, Pak," jelas petugas kepada wajib pajak saat sesi konsultasi berlangsung.Â
Petugas pelayanan juga menjelaskan bahwa jatuh tempo pelaporan SPT masa PPN yang harus dilakukan oleh wajib pajak adalah paling lambat setiap akhir bulan berikutnya dari masa pajak yang mau dilaporkan. Petugas juga menyarankan wajib pajak untuk membuat kode billing agar wajib pajak dapat melunasi tunggakan pajak.
Sementara pembayaran pajaknya, perlu dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan.
Petugas Pelayanan KP2KP Nanga Pinoh berharap agar makin banyak wajib pajak yang dapat mengetahui konsekuensi apabila terlambat atau tidak melakukan pelaporan SPT masa PPN, sehingga kedepannya wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih baik lagi. (sap)