Ilustrasi.
ENREKANG, DDTCNews - Petugas dari KP2KP Enrekang, Sulawesi Selatan melakukan kunjungan lapangan ke tempat usaha milik wajib pajak yang bergerak di bidang penjualan makanan beku atau frozen food.Â
Usut punya usut, kunjungan dilakukan untuk memberikan edukasi perpajakan kepada wajib pajak UMKM yang bersangkutan. Dari hasil wawancara yang dilakukan oleh petugas kepada pemilik usaha, diketahui bahwa omzet usaha sepanjang 2023 lalu sudah melebihi Rp500 juta.
"Sehingga terdapat pajak terutang yang belum dibayar," jelas Pelaksana KP2KP Enrekang Syahfatras dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (5/10/2024).Â
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022, pelaku UMKM berhak atas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta. Apabila omzet usahanya sudah melebihi batas tersebut, kelebihannya akan dikenai pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5%.Â
Kewajiban pembayaran PPh final UMKM 0,5% ini bisa dilakukan dengan 2 cara. Pertama, disetor sendiri oleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.Â
Kedua, dipotong atau dipungut oleh pemotong PPh dalam hal wajib pajak yang bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak.Â
"Penyetoran sendiri PPh terutang wajib dilakukan setiap bulan," bunyi Pasal 62 ayat (2) PP 55/2022.Â
Kemudian, wajib pajak UMKM yang telah melakukan penyetoran PPh final UMKM 0,5% tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Masa PPh sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 164/2023.
Merespons kedatangan petugas pajak, pelaku UMKM yang memiliki usaha frozen food ini memberikan apresiasi. Dia mengaku cukup terbantu dengan edukasi yang diberikan petugas.Â
KP2KP Enrekang berharap kegiatan edukasi yang dilakukan secara langsung kepada wajib pajak ini dapat meningkatkan pemahaman kewajiban perpajakan di masyarakat, sehingga dapat berdampak pada meningkatnya kepatuhan pajak khususnya di wilayah Kabupaten Enrekang. (sap)