KABUPATEN PURWOREJO

Kejar Piutang Rp19 Miliar, Pemkab Gencarkan Pengawasan dan Penagihan

Dian Kurniati
Kamis, 03 Oktober 2024 | 11.30 WIB
Kejar Piutang Rp19 Miliar, Pemkab Gencarkan Pengawasan dan Penagihan

Ilustrasi.

PURWOREJO, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah menyatakan bakal menggencarkan upaya penagihan untuk mempercepat penyelesaian piutang pajak daerah.

Kasubid Pengendalian dan Penagihan Pajak Daerah BPKPAD Toni Hartadi mengatakan piutang pajak daerah di wilayahnya tercatat senilai Rp19 miliar. Menurutnya, penyelesaian piutang pajak daerah ini bakal dilaksanakan oleh tim pengawas pajak daerah BPKPAD dan jajaran Satpol PP Purworejo.

"Setelah pengawasan, kami akan lakukan penagihan karena piutangnya Rp19 miliar. Kami harus mengurai itu," katanya, dikutip pada Kamis (3/10/2024).

Toni mengatakan piutang pajak daerah ini utamanya berasal dari pajak bumi dan daerah. Besarnya piutang PBB-P2 bermula ketika pengelolaan PBB di KPP pratama dilimpahkan kepada pemkab.

Selain itu, piutang juga berasal jenis pajak lainnya yang belum disetorkan oleh wajib pajak. Dalam penyelesaian piutang tersebut, BPKPAD bakal gencar melakukan pengawasan hingga penagihan kepada wajib pajak yang tidak tertib.

Mengenai program pengawasan, tim pengawas pajak daerah akan membuat daftar prioritas wajib pajak untuk diawasi. Pengawasan utamanya dilakukan terhadap wajib pajak untuk PBB, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), serta pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman dan jasa hotel.

Khusus PBJT atas makanan dan minuman dan jasa hotel, peran alat perekam transaksi (tapping box) juga turut dioptimalkan. Pasalnya, selama ini banyak wajib pajak merasa enggan dipasang tapping box.

"Ini wajib pajak yang masuk prioritas kita karena ada yang tidak pakai tapping box. Bayar pajaknya besar, mau setor Rp5 juta, tetapi kalau dipasang tapping box bisa lebih besar lagi," ujarnya dilansir purworejo.sorot.co.

Pengawasan terhadap wajib pajak dilaksanakan oleh tim pengawas pajak daerah didampingi Satpol PP. Pengawasan pajak daerah ini meliputi 4 cara yakni penilaian kepatuhan formal, penilaian menilai kepatuhan material, pemberian surat permintaan penjelasan data dan keterangan (SP2DK), dan kunjungan langsung ke wajib pajak.

Dari pengawasan itulah, tim pengawas akan merumuskan rekomendasi hasil pengawasan antara lain pemeriksaan hingga pengenaan sanksi pidana apabila diperoleh bukti yang cukup. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.