Ilustrasi. Personel Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama TNI dan Polri mengumpulkan tanaman ganja sebelum dimusnahkan dengan cara dibakar di kawasan pegunungan Seulawah, Desa Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Kamis (15/8/2024). ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.
JAYAPURA, DDTCNews - Tim gabungan Bea Cukai Jayapura, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI Yonif 122/TS, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua melakukan patroli bersama. Hasilnya, tim menemukan dan mengamankan barang bukti berupa tanaman ganja seberat 50 kilogram (kg).
Patroli gabungan ini dilakukan di Distrik Waris, wilayah perbatasan antara Indonesia dan Papua Nugini pada Sabtu, (14/9/2024). Patroli dilakukan setelah adanya informasi intelijen terkait keberadaan ladang ganja pada wilayah tersebut.
“Bea Cukai Jayapura bersama tim gabungan melakukan patroli gabungan di Distrik Waris setelah mendapatkan informasi intelijen terkait dengan keberadaan ladang ganja,” tulis Ditjen Bea Cukai (DJBC) dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (18/9/2024).
Ladang ganja tersebut ditemukan setelah dilakukan penyisiran perbatasan selama 2,5 jam. Ladang tersebut berada di tengah hutan liar dengan luas 600 m2.
Ganja yang ditemukan masih berwujud 145 batang tanaman dengan berat 50 kg. Barang bukti tersebut kemudian diserahkan kepada BNN Provinsi Papua untuk dilakukan tindak lanjut.
Penindakan ini merupakan wujud sinergi bea cukai dengan aparat penegak hukum dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector, khususnya dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
Sebagai informasi, dilansir dari situs beacukai.go.id, community protector merupakan fungsi bea cukai untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang terlarang maupun barang-barang yang dibatasi.
Barang-barang ini merupakan barang yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan, keamanan, dan moralitas. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)