Ilustrasi.
SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencatat penerimaan yang dikumpulkan dari penyelenggaraan program program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mencapai Rp328,6 miliar.
Kepala Bidang Pajak Bapenda Kresna Bimasakti mengatakan program pemutihan dilaksanakan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Program ini dimanfaatkan oleh ratusan ribu unit kendaraan bermotor, termasuk yang berasal dari luar Jatim untuk dilakukan mutasi.
"Alhamdulillah, banyak kendaraan luar Jatim yang masuk. Kendaraan yang masuk dari luar provinsi sebanyak 8.906," katanya, dikutip pada Selasa (10/9/2024).
Kresna mengatakan program pemutihan kendaraan bermotor dilaksanakan pada 15 Juli hingga 31 Agustus 2024. Program ini dimanfaatkan oleh 536.740 objek pajak di Jatim.
Pada program pemutihan, pemprov memberikan penghapusan semua sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan BBNKB. Kemudian, terdapat pembebasan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya.
Setelahnya, pemprov juga memberikan pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor. Terakhir, diberikan pula pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Melalui pelaksanaan program pemutihan ini, dia optimistis Pemprov Jatim akan mampu mencapai target pajak kendaraan bermotor 2024 senilai Rp7,3 triliun dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp3,168 triliun. Meski demikian, dia menyebut tujuan utama program pemutihan ini untuk mendorong kepatuhan pajak secara sukarela.
"Untuk perpanjangan pemutihan, tergantung Kebijakan gubernur. Kami masih menunggu bila ada perubahan," katanya.
Kresna menilai program pemutihan ini juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 74 UU LLAJ mengatur kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.
Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.