Ilustrasi.
KOLAKA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa penyitaan rekening milik wajib pajak di bank yang berada di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara pada 11 Juni 2024.
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Kolaka Parmenas mengatakan penyitaan rekening sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah 135/2000 dan Peraturan Menteri Keuangan 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
“Pada kegiatan penyitaan kali ini diperoleh aset berupa rekening yang tersimpan di bank senilai Rp1,7 miliar dan dihadiri oleh wajib pajak sebagai Penanggung Pajak dan 2 orang saksi,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (15/8/2024).
Parmenas menjelaskan kegiatan penyitaan terhadap aset wajib pajak berupa rekening yang tersimpan di bank milik penanggung pajak dilakukan karena wajib pajak tidak kunjung melakukan pelunasan atas tunggakan pajaknya.
Dia juga menegaskan penyitaan merupakan bentuk penegakan hukum terhadap penunggak pajak yang berada di wilayah KPP Pratama Kolaka. Dia berharap langkah tersebut bisa menumbuhkan kesadaran wajib pajak di lingkungan KPP Pratama Kolaka.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 189/2020, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.
Dalam hal setelah saldo harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada bank diketahui dan penanggung pajak tak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, juru sita pajak melaksanakan penyitaan.
Penyitaan terhadap saldo harta kekayaan penanggung pajak tersebut dilaksanakan sampai dengan jumlah yang mencukupi untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Atas penyitaan tersebut, juru sita pajak membuat berita acara pelaksanaan sita.
Berita acara pelaksanaan sita kemudian ditandatangani oleh juru sita pajak; penanggung pajak; saksi-saksi; dan pihak bank. Setelah itu, salinan BAP sita disampaikan kepada penanggung pajak dan pihak perbankan. (rig)