Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Bali kembali mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
Kepala Bapenda Bali Made Santha mengatakan pemutihan denda diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak. Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Relaksasi pajak ini mulai berlaku 14 Agustus hingga 30 September 2024," katanya, dikutip pada Rabu (14/8/2024).
Made mengatakan program pemutihan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2024. Melalui kebijakan tersebut, pemprov memberikan beberapa jenis insentif.
Pertama, pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kedua, pembebasan BBNKB II, yakni mutasi luar daerah dengan pendaftaran mutasi paling lambat 23 September 2024, serta mutasi lokal dengan surat keterangan fiskal paling lambat 28 September 2024.
Ketiga, pembebasan denda denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Dia menjelaskan saat ini masih banyak kendaraan bermotor di Bali yang belum patuh membayar pajak. Data 5 tahun terakhir menunjukkan terdapat lebih dari 3,2 juta kendaraan bermotor. Dari angka tersebut, baru sebanyak 2,7 juta atau sekitar 70% yang patuh pajak.
Pemprov pun berharap pemilik 30% kendaraan bermotor yang belum patuh dapat memanfaatkan momentum pemutihan denda untuk segera melaksanakan kewajibannya. Apabila pemutihan ini diikuti oleh 80% kendaraan yang memiliki tunggakan, pemda akan memperoleh tambahan penerimaan senilai Rp300 miliar.
"Tahun depan tidak ada lagi pemutihan," ujarnya dilansir posbali.net. (sap)