Ilustrasi.
LIMBOTO, DDTCNews – Pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo mewawancarai pemohon pencabutan pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) di co-working space yang disediakan KP2KP Limboto pada 19 Juli 2024.
Kepala KP2KP Limboto Anwar mengatakan penyediaan ruang konsultasi wajib pajak berupa co-working space tersebut sudah sesuai dengan SE-45/MK.01/2020 tentang Pedoman Penyiapan dan Penggunaan Satellite Office di lingkungan Kementerian Keuangan
“Aturan ini mengatur tata letak ruang yang mengedepankan fleksibilitas dan mobilitas dalam bekerja. KP2KP Limboto senantiasa memberikan dukungan penuh dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak di seluruh Provinsi Gorontalo," katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (9/8/2024).
Anwar menjelaskan KP2KP Limboto telah menyediakan ruangan kelas pajak dan ruang konsultasi untuk dapat dipakai pegawai KPP Pratama Gorontalo dalam memperlancar tugas dan pekerjaannya, khususnya yang berkaitan dengan wajib pajak di Kabupaten Gorontalo.
Sebagai informasi, tim pemeriksa pajak KPP Pratama Gorontalo yang datang antara lain Alma dan Fadel Hisyam. Mereka memiliki jadwal untuk mewawancarai direktur perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Limboto.
Namun, karena kesibukan dari direktur perusahaan untuk hadir di kantor pajak yang terletak di Kota Gorontalo, tim pemeriksa pajak menawarkan wajib pajak untuk hadir di KP2KP Limboto yang relatif lebih dekat dengan lokasi wajib pajak.
Anwar menambahkan KP2KP mempersilakan semua pegawai KPP yang akan melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan wajib pajak di wilayah Kabupaten Gorontalo untuk dapat memakai ruangan kerja bersama sehingga waktu dan biaya menjadi lebih efisien.
"Nanti, konsep satellite office ini akan lebih didorong untuk pegawai dengan fungsi pengawasan yang memiliki wilayah kerja yang berbeda dengan lokasi kantor utama sehingga akan lebih memudahkan dalam upaya penggalian potensi perpajakan," ujarnya. (rig)