SURABAYA, DDTCNews – Pemkot Surabaya memberikan fasilitas pembebasan PBB khusus atas rumah dengan nilai jual objek pajak di bawah Rp100 juta.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Febrina Kusumawati mengatakan kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7/2023.
"Ini bentuk afirmasi Pemkot Surabaya karena NJOP di bawah Rp100 juta tentu diasumsikan dimiliki oleh masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga mereka tidak perlu lagi mengajukan permohonan keringanan PBB karena sudah otomatis gratis," katanya, dikutip pada Minggu (28/7/2024).
Jika NJOP rumah melampaui Rp100 juta, wajib pajak bisa mengajukan keringanan atau pengurangan. Insentif bisa diajukan bila wajib pajak tidak mampu membayar PBB akibat kebangkrutan usaha, tidak berpenghasilan karena sudah pensiun, atau karena sebab lainnya.
"Untuk wajib pajak yang mengalami kesulitan membayar pajak atau pengusaha yang tidak mampu, ada mekanisme pengajuan keringanan. Kami akan melakukan penilaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Febrina seperti dilansir surabayapagi.com.
Bila sudah mengajukan keringanan PBB pada 2024, wajib pajak tidak perlu melakukan pengajuan keringanan kembali pada tahun berikutnya. Bapenda hanya akan memastikan wajib pajak dimaksud masih memenuhi syarat atau tidak untuk menerima keringanan PBB.
Untuk veteran kemerdekaan, pemkot memberikan fasilitas pembebasan PBB, sedangkan bagi veteran non-kemerdekaan telah diberikan keringanan PBB sebesar 75%. Fasilitas ini telah diberlakukan sejak tahun lalu dan masih tetap diberikan pada tahun ini.
"Untuk veteran kemerdekaan, pemkot membebaskan PBB sejak tahun 2023. Sementara veteran non-kemerdekaan mendapatkan pengurangan PBB sebesar 75%. Total veteran yang tercatat di database bapenda sebanyak 1.458 orang," tutur Febrina. (rig)