KPP PRATAMA POSO

Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Redaksi DDTCNews
Selasa, 2 Juli 2024 | 17.00 WIB
Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Ilustrasi.

MOROWALI, DDTCNews - Kantor pajak meminta pengusaha kena pajak (PKP) lebih teliti ketika menyetorkan PPN dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN. Apalagi, tidak sedikit PKP yang salah inpot kode akun pajak dan jenis setorannya sehingga perlu dilakukan pemindahbukuan. 

Kode akun pajak dan kode jenis setoran dipakai ketika wajib pajak mengisi formulir Surat Setoran Elektronik (SSE) e-billing untuk menyetorkan pajak. Untuk PPN dalam negeri, kode akun pajaknya adalah 411211 dan kode jenis setoran 100. 

"Masa pajak juga perlu diperhatikan. PKP yang membuat faktur pajak wajib melaporkan faktur pajak dalam SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dengan tanggal pemuatan faktur pajaknya," ujar Penyuluh Pajak KPP Pratama Poso Mahir Akhmad Tahmid Amir dalam kelas pajak yang digelar Juni lalu, dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (2/7/2024). 

Lantas bagaimana jika telanjur terjadi kesalahan input kode akun pajak? Kesalahan ini berisiko menghambat pelaporan SPT Masa PPn. Kesalahan kode akun pajak pada kode billing bisa membuat nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) tidak bisa tervalidasi. 

Jika hal itu terjadi, wajib pajak dapat melakukan pembayaran kembali dengan kode akun pajak yang benar. Hal ini untuk menghindari keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN. Kemudian, atas pembayaran yang salah input bisa diajukan permohonan pemindahbukuan atau pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang. 

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 16 ayat (1) PMK 242/2014, jika terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan kepada direktur jenderal pajak.

Adapun berdasarkan pada Pasal 16 ayat (2) PMK 242/2014, pemindahbukuan itu salah satunya karena kesalahan dalam pengisian formulir surat setoran pajak (SSP). Hal ini dapat berupa kesalahan dalam pengisian kode akun pajak (KAP) dan/atau kode jenis setoran (KJS).

Selain itu, ada juga pemindahbukuan karena kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak dalam bukti penerimaan negara (BPN). Hal ini salah satunya dapat juga berupa kesalahan dalam pengisian KAP dan/atau KJS. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.