KP2KP KUTACANE

Omzet Tembus Rp4,8 Miliar, Banyak Pelaku Usaha Kakao Ajukan PKP

Redaksi DDTCNews
Minggu, 23 Juni 2024 | 10.00 WIB
Omzet Tembus Rp4,8 Miliar, Banyak Pelaku Usaha Kakao Ajukan PKP

Ilustrasi.

KUTACANE, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane menyebut permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) makin marak menyusul lonjakan harga kakao dalam 4 - 5 bulan terakhir ini.

Kepala KP2KP Kutacane Qomarudin Alfatah mengatakan banyak pelaku usaha kakao yang meraup omzet melebihi Rp4,8 miliar sehingga wajib dikukuhkan sebagai PKP. Pegawai pajak pun bergerak untuk mengedukasi pengusaha agar mengajukan PKP.

“Lonjakan harga ini tentu berdampak pada semua pelaku usaha, bahkan dari petani, pengepul, hingga pada tingkat produsen/pabrik. Melihat kondisi ini, kami giat melakukan edukasi kepada pengusaha untuk mengajukan PKP,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (23/6/2024).

Qomarudin menjelaskan harga kakao dunia saat ini melonjak akibat kemarau berkepanjangan yang mengganggu musim tanam di Afrika Barat, selaku daerah penghasil kakao terbesar di dunia. Kondisi itu akhirnya memengaruhi pasokan dan harga kakao di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Seiring dengan banyaknya permohonan pengukuhan PKP, lanjutnya, pegawai pajak aktif memberikan pelayanan, seperti melakukan penelitian lapangan. Adapun penelitian lapangan merupakan salah satu prosedur yang wajib dilakukan dalam rangka mengaktivasi akun PKP.

“Semua permohonan wajib pajak kami upayakan sesegera mungkin dengan sigap, cepat dan tepat karena ini bagian dari pelayanan kami. Kami harap kepatuhan pajak akan makin meningkat seiring dengan makin baiknya pelayanan,” jelas Qomarudin.

Tambahan informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.

Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan/atau ekspor BKP Tidak Berwujud. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.