Ilustrasi.
PASER, DDTCNews - Ada kondisi menarik yang terjadi di Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Secara mendadak ada lonjakan pengajuan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) yang disampaikan kepada KP2KP Tanah Grogot sepanjang April-Mei 2024.
Tercatat, sudah ada 15 wajib pajak di bidang konstruksi yang sudah menjalani penelitian lapangan. Sisanya, masih dalam tahap pengajuan dan belum dilakukan penelitian oleh kantor pajak.
"Wajib pajak ini hampir semuanya adalah wajib pajak baru yang akan mengikuti proses tender dari pemerintah Kabupaten Paser, Kaltim," tulis KP2KP Tanah Grogot dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (11/6/2024).
Salah satu syarat dalam mengikuti tender pemerintah, biasanya, adalah rekanan berstatus pengusaha kena pajak. Jika rekanan bukan PKP maka ada risiko tidak bisa mengikuti tender.
Dalam penetapan PKP, kantor pajak akan melakukan penelitian lapangan terlebih dulu. Penelitian lapangan dilakukan untuk memastikan keberadaan wajib pajak dan kondisi usahanya, serta untuk menjelaskan kembali hak dan kewajiban sebagai PKP.
Pada proses penelitian lapangan, petugas mendatangi alamat yang didaftarkan wajib pajak untuk memastikan keberadaan wajib pajak. Setelah berhasil menemui wajib pajak, petugas melakukan wawancara untuk mengumpulkan data terkait dengan usaha yang dilakukan wajib pajak.
"Petugas KP2KP Tanah Grogot juga menjelaskan kembali hak dan kewajiban wajib pajak setelah proses aktivasi akun PKP selesai," tulis KP2KP Tanah Grogot kembali.
Petugas juga menekankan kepada para wajib pajak agar menjalankan kewajibannya sebagai PKP, terutama pelaporan SPT Masa PPN. Hal ini untuk menghindari timbulnya denda keterlambatan lapor. KP2KP Tanah Grogot berharap dari kegiatan ini wajib pajak mengerti dan mampu menjalankan hak dan kewajibannya.
Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang (UU) 42/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan perubahannya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 197/2013, wajib pajak yang wajib dikukuhkan sebagai PKP adalah wajib pajak yang jumlah omzetnya lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Namun, wajib pajak yang jumlah omzetnya tidak sampai pada Rp4,8 miliar tetap diperbolehkan untuk melakukan permohonan pengukuhan PKP dengan menyampaikan permohonan ke KPP terdaftar. (sap)