Pimpinan Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Barat III, dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat berfoto bersama.
BANDUNG, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I dan Kanwil DJP Jawa Barat III bersinergi dengan Pengadilan Tinggi Jawa Barat dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Romadhaniah mengatakan sinergi antara kedua instansi diperlukan mengingat DJP dan Pengadilan Tinggi memiliki irisan tugas pokok dan fungsi.
"Terdapat irisan tugas pokok dan fungsi antara DJP dan Pengadilan Tinggi, seperti dalam hal terjadi upaya paksa seperti penyitaan terhadap tersangka dalam proses penyidikan, serta dalam hal proses peradilan terhadap tersangka yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sampai penjatuhan vonis, sehingga perlu sinergi kuat," kata Romadhaniah, dikutip Selasa (28/5/2024).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat Syahrial Sidik mengatakan pihaknya akan memberikan dukungan untuk meningkatkan penegakan hukum pajak yang bertujuan meningkatkan penerimaan negara.
Syahrial mengatakan sinergi dan kolaborasi pada bidang penegakan hukum pajak memang diperlukan, terutama dalam aspek proses peradilan terhadap tersangka.
Menurut Syahrial, terdapat aspek administratif dalam tahap penyidikan yang perlu dipenuhi agar penyidikan berjalan lancar tanpa terhambat oleh pengajuan praperadilan dari tersangka.
"Pada setiap tahap terdapat beberapa tindakan yang harus dilakukan untuk bisa memasuki tahap selanjutnya. Saya mendukung sinergi ini agar semua administrasi penyidikan dapat dilaksanakan dan dilengkapi dengan baik untuk menghindari adanya pengajuan praperadilan dari tersangka selama proses penyidikan," kata Syahrial.
Ketiganya sepakat akan terus membina hubungan baik guna bersinergi dan berkolaborasi di bidang penegakan hukum pajak. Sinergi penegakan hukum memiliki peran penting untuk memberikan deterrent effect kepada wajib pajak yang berniat melakukan tindak pidana pajak. (sap)