Ilustrasi.
TAKALAR, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar memberikan edukasi pajak perihal tata cara pendaftaran NPWP, termasuk hak dan kewajiban UMKM setelah memiliki NPWP pada 8 Maret 2024.
Kepala KP2KP Takalar Creschenthum Srimariastuti Boroh mengatakan setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan NPWP. Saat ini, pendaftaran NPWP sudah dapat dilakukan secara online.
“Bapak/Ibu, jika telah memenuhi syarat tersebut wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Pendaftaran NPWP kini sangat mudah. Dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun melalui laman ereg.pajak.go.id,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (5/5/2024).
Cres menjelaskan beberapa kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi UMKM setelah mendapatkan NPWP. Salah satunya ialah melaporkan SPT Tahunan yang dilakukan paling lambat 31 Maret setiap tahun.
“Jadi, wajib pajak diharapkan tidak hanya sebatas menerbitkan NPWP untuk keperluan administrasi KUR di bank saja, tetapi juga mengingat kewajiban perpajakannya,” tuturnya.
Selain itu, Cres juga menjelaskan salah satu ketentuan yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yaitu wajib pajak orang pribadi UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final 0,5%.
Namun, apabila pada masa pajak tertentu akumulasi omzet mencapai di atas Rp500 juta maka hanya selisihnya saja yang dikenai PPh final sebesar 0,5%. Ketentuan tersebut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 55/2022.
KP2KP Takalar, lanjut Cres, berharap kegiatan sosialisasi atau edukasi pajak kali ini dapat menambah pengetahuan wajib pajak UMKM sehingga dapat menumbuhkan perilaku patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. (rig)