Ilustrasi. Umat Muslim melaksanakan salat Jumat di Masjid Nabawi dengan tetap menerapkan jarak sosial, ditengah wabah penyakit virus corona (Covid-19), di Madinah, Arab Saudi, Jumat (5/6/2020). ANTARA FOTO/Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/pras/djo
SUKABUMI, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat memberikan berbagai hadiah berupa paket umrah kepada wajib pajak patuh membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Kepala Badan pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri mengatakan hadiah tersebut menjadi bentuk apresiasi pemkot kepada wajib pajak patuh.
Menariknya, pemkot berencana memperluas jenis pajak yang akan diberikan reward. Jika sekarang baru PBB-P2, nantinya akan ada lebih banyak jenis pajak daerah yang disiapkan hadiah serupa. Pemberian hadiah juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya.
"Masyarakat yang membayar sampai dengan batas waktu akan diundi pada untuk diberikan hadiah umrah gratis," katanya, dikutip pada Sabtu (20/4/2024).
Di sisi lain, Bima menyatakan pemkab terus meningkatkan pelayanan pajak daerah kepada wajib pajak. Misalnya, dengan mengintegrasikan sistem dari desa, kecamatan, hingga kabupaten.
Kemudian, pemkab akan mengajak lembaga keuangan seperti BPR serta BUMDesma dan BUMDes untuk ikut melayani pembayaran pajak.
"Ke depan, pelayanan pembayaran pajak dan pelayanan administrasi bisa dilakukan di desa, misal perubahan nama SPPT dan pendataan dan pendaftaran bisa dilayani di desa-desa," ujarnya dilansir sukabumiupdate.com.
Sebagai informasi, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 ditetapkan pada 30 Juni 2024. Seluruh wajib pajak yang membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo akan diundi untuk memperoleh hadiah paket umrah.
Dia menjelaskan pemkot terus berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sebagai bagian dari optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Pemberian hadiah umrah ini dinilai menjadi strategi meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak yang efektif. (sap)