Ilustrasi. Warga mengambil menu berbuka puasa saat kegiatan buka puasa bersama di restoran Rumah Langko di Mataram, NTB, Rabu (13/3/2024). Sebagian warga Mataram memanfaatkan momentum Ramadhan 1445 Hijriah dengan mengadakan acara buka bersama guna mempererat silaturahmi. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/tom.
CIMAHI, DDTCNews - Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat optimistis target penerimaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan/minuman atau pajak restoran akan kembali melampaui target pada tahun ini.
Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Bapenda Kota Cimahi Faisal mengatakan pemkot menargetkan pajak restoran senilai Rp23,27 miliar pada 2024. Dia menilai salah satu penopang realisasi pajak restoran yakni meningkatnya konsumsi masyarakat selama bulan puasa.
"Berdasarkan data penerimaan pajak restoran tahun 2022 dan 2023 Kota Cimahi, pada saat memasuki bulan Ramadan penerimaan pajak restoran mengalami kenaikan antara 25% sampai 40%," katanya, dikutip pada Senin (8/4/2024).
Faisal mengatakan sektor usaha restoran di Kota Cimahi telah mengalami pemulihan yang kuat dari pandemi Covid-19. Hal itu tecermin dari kinerja penerimaan pajak restoran yang mampu mencapai target pada tahun lalu.
Realisasi pajak restoran pada 2023 senilai Rp2,66 miliar, dengan penerimaan rata-rata mencapai Rp2 miliar per bulan. Pada saat itu, setoran pajak restoran pada bulan puasa juga mengalami peningkatan.
Dia menjelaskan kunjungan masyarakat ke restoran biasanya mengalami puncaknya pada pekan kedua dan ketiga. Pada periode tersebut, masyarakat biasanya akan beramai-ramai melaksanakan buka bersama sehingga omzet di berbagai restoran ikut terkerek.
"Dari aktivitas itu diharapkan bisa mendongkrak pajak restorannya," ujarnya.
Faisal menambahkan tren setoran pajak restoran memang akan mengalami perlambatan setelah Lebaran. Meski demikian, dia tetap meyakini penerimaan pajak restoran akan tetap tinggi sejalan dengan menguatnya konsumsi masyarakat. (sap)