Ilustrasi.
YOGYAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Kota Yogyakarta, DIY, kembali memberikan insentif penghapusan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun ini.
Kepala Bidang Pembukuan Penagihan dan Pengembangan Pendapatan Daerah BPKAD RM Kisbiyantoro mengatakan penghapusan denda PBB diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan. Selain itu, pemkot juga memberikan diskon pokok PBB kepada wajib pajak yang menunggak.
"Kebijakan ini untuk meringankan beban tunggakan PBB. Ini salah satu upaya mendorong wajib pajak untuk membayar tunggakan PBB," katanya, dikutip pada Selasa (19/3/2024).
Kisbiyantoro mengatakan pemberian pemutihan denda dan diskon pokok PBB diberikan berdasarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta 60/2023 serta Keputusan Wali Kota Yogyakarta 72/2024. Insentif ini berlaku sejak 1 Maret hingga 31 Agustus 2024.
Dia menjelaskan pemutihan denda dan diskon pokok pajak diberikan secara otomatis apabila wajib pajak melakukan pembayaran PBB. Soal besaran diskon pokok PBB, pemkot memberikan dengan besaran bervariasi.
Pada pokok tunggakan PBB tahun pajak 1994 hingga 2011, diskon yang diberikan mencapai 75%, sedangkan pada tahun pajak 2020 sebesar 50%. Kemudian, diskon pokok PBB tahun pajak 2012-2018 diberikan sebesar 25%, serta diskon 10% untuk tahun pajak 2019 dan 2021 hingga 2022.
Wajib pajak dapat membayar PBB melalui berbagai saluran yang telah disediakan antara lain Bank BPD DIY, Bank Jogja, Bank Mandiri, BNI, Gopay, Tokopedia, Link Aja, Shopee, dan kantor pos.
Kisbiyantoro menyebut piutang PBB di Kota Yogyakarta mencapai Rp143 miliar. Dia pun mengimbau wajib pajak memanfaatkan program pemutihan denda dan diskon pokok PBB untuk menyelesaikan tunggakannya.
"Harapannya masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan pengurangan pokok pajak dan bebas sanksi denda tunggakan PBB. Ini bisa mengurangi beban tunggakan PBB dan mengoptimalkan upaya penerimaan tunggakan PBB," ujarnya. (sap)