Ilustrasi.
LAMPUNG, DDTCNews – Pemprov Lampung mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung 4/2024.
Perda tersebut merupakan aturan pelaksana dari Pasal 94 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Pasal tersebut mengharuskan pemerintah daerah mengatur ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah dalam 1 perda.
“Bahwa sesuai dengan ketentuan…Pasal 94 UU HKPD, seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah yang menjadi dasar pemungutan,” bunyi salah pertimbangan Perda Provinsi Lampung 4/2024, dikutip pada Jumat (15/3/2024)
Secara lebih terperinci, perda tersebut memuat tarif atas 7 jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemprov Lampung. Pertama, pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif PKB ditetapkan secara bervariasi dengan perincian sebagai berikut:
Kedua, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 10%. Ketiga, tarif pajak alat berat (PAB) sebesar 0,2%. Adapun PAB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Keempat, tarif pajak air permukaan (PAP) sebesar 10%
Kelima, tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 7,5%. Keenam, pajak rokok sebesar 10% dari cukai rokok. Ketujuh, tarif opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sebesar 25% dari pajak MBLB terutang.
Perda Provinsi Lampung 4/2024 ini berlaku mulai 10 Januari 2024. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut sejumlah perda terdahulu. Khusus ketentuan mengenai PKB, BBNKB, dan opsen pajak MBLB, baru mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (rig)