Ilustrasi.
BEKASI, DDTCNews – Pemkab Bekasi memberikan fasilitas pengurangan sebesar 20% bagi wajib pajak yang melunasi pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) pada bulan ini.
Diskon PBB-P2 tersebut diberikan guna mendorong masyarakat untuk membayar pajak dengan tepat waktu sekaligus mendukung pembangunan.
"Kebijakan relaksasi juga menjadi upaya menggenjot pendapatan tahun 2024, baik yang berasal dari pendapatan asli daerah, dana transfer, dan lainnya, termasuk penerimaan dari sektor pajak ini," kata Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, dikutip pada Minggu (10/3/2024).
Bila wajib pajak melakukan pembayaran pada April hingga Juni 2024, fasilitas pengurangan PBB-P2 yang diberikan turun menjadi 15%. Jika PBB-P2 baru dibayarkan pada Juli atau Agustus, diskon yang diberikan hanya 5%.
"Manfaatkan program keringanan pembayaran ini. Diskon lebih banyak jika membayar lebih cepat. Pendapatan bisa terhimpun di awal tahun sehingga rencana-rencana pembangunan juga bisa lebih cepat terealisasi," tutur Dani seperti dikutip dari jpnn.com.
Dani berharap diskon PBB mampu mendukung pencapaian target PBB pada tahun ini. Pemkab Bekasi telah menetapkan target PBB senilai Rp750 miliar pada 2024, naik Rp130 miliar ketimbang capaian PBB tahun lalu.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi juga telah mencetak 1,21 juta SPPT PBB sejak awal tahun guna mendukung pencapaian target penerimaan.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Ani Gustini pun mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pembayaran PBB lewat beragam kanal yang sudah tersedia.
"Bisa di swalayan, aplikasi daring, lewat m-banking, dan masih banyak kanal-kanal lainnya. Saya berharap masyarakat taat pajak karena pembangunan yang dirasakan masyarakat itu merupakan hasil dari pajak," ujarnya. (rig)