BEA CUKAI KEDIRI

3 Mobil Lewat Tol Jombang Ketahuan Bawa Rokok Ilegal, Sopir Diamankan

Redaksi DDTCNews
Rabu, 28 Februari 2024 | 17.45 WIB
3 Mobil Lewat Tol Jombang Ketahuan Bawa Rokok Ilegal, Sopir Diamankan

Rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Kediri. 

KEDIRI, DDTCNews - Petugas Bea Cukai Kediri, Jawa Timur melakukan 3 penindakan sekaligus dalam semalam, yakni pada Kamis (15/2/2024) lalu. Hasilnya, 702.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai diamankan dari 3 mobil pribadi. 

Penindakan dilakukan terhadap 3 kendaraan pribadi yang melintas di jalan tol ruas Jombang-Kertosono, Jawa Timur. 

“Barang bukti tersebut berhasil ditemukan di dalam 3 sarana pengangkut berupa mobil penumpang yang melintas di ruas jalan Jombang–Kertosono. Ketiga sarana pengangkut kedapatan membawa rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri M. Syaiful Arifin dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Rabu (28/2/2024). 

Syaiful mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti berupa rokok, sarana pengangkut, beserta sopir sarana pengangkut diamankan ke Kantor Bea Cukai Kediri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Penindakan tersebut berhasil dilakukan oleh Tim Penindakan Bea Cukai Kediri pada kegiatan patroli darat semalam saja, cukup dalam hitungan jam,” ujar Syaiful.

Atas penindakan tersebut, Bea Cukai Kediri telah berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp671 juta. Sementara total perkiraan nilai barang sebesar Rp968 juta.

“Penindakan ini adalah langkah nyata Bea Cukai Kediri dalam menjaga masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan/atau ilegal,” pungkas Syaiful.

Perlu diketahui, setidaknya ada 4 ciri-ciri rokok ilegal. Pertama, bungkus rokok polosan atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, bungkus rokok dilekati dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, bungkus rokok dilekati pita cukai bekas. Keempat, bungkuk rokok dilekati pita cukai palsu.

Selain itu, ada 2 tambahan ciri-ciri rokok ilegal, yakni mereknya biasanya tidak lazim atau plesetan merek besar tertentu dan harganya sangat murah.

Kemudian, ciri-ciri rokok legal, antara lain rokok dilekati dengan pita cukai pada kemasannya, memiliki pita cukai asli dengan ciri-ciri tertentu, memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi baik, dan dilekati oleh pita cukai yang sesuai peruntukannya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.